Tribunlampung.co.id, Jakarta – Dua anggota parlemen Indonesia secara resmi ditentukan oleh alias Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sebagai tersangka tersangka korupsi Dana sosial sebesar Rp 28 miliar.
Dana program sosial berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah penyelidikan, akhirnya KPK Secara resmi menetapkan dua anggota dewan yang terhormat, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus yang diduga korupsi Tanda terima kepuasan dan pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga menyalahgunakan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjumlah lebih dari Rp 28 miliar.
Penentuan tersangka ini diumumkan oleh PLT. Deputi penegakan dan pelaksanaan KPKAsep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung merah dan putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.
“Setelah melakukan penyelidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua bukti yang cukup, KPK menyebut dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat XI untuk periode 2019-2024,” kata Asep Guntur, seperti dikutip Tribunnews.com.
Kasus ini, menurut ASEP, berasal dari laporan tentang hasil analisis (LHA) untuk pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dan keluhan dari publik.
Cara penggunaan otoritas anggaran
ASEP menjelaskan pembangunan kasus yang menjerat dua legislator.
Sebagai anggota Komisi XI, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan kepada Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.
Otoritas ini diduga digunakan untuk meminta alokasi dana program sosial.
Sebelum anggaran disetujui, Komite Kerja Komisi XI (PANJA), yang juga terdiri dari Heri dan Satori, mengadakan pertemuan tertutup dengan BI dan OJK.
“Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XI,” jelas ASEP.
Dana tersebut didistribusikan melalui yayasan yang tampaknya dikelola oleh rumah aspirasional dari kedua tersangka.
Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk mengakomodasi dana ini.