Tribunlampung.co.id, Sumatera Selatan – Dua kepala desa (Kades) Di Sumatra Selatan (Sumatra Selatan) menjadi mengira pemerasan karena tarik kontribusi Rp. 7 juta per kepala desa dalam setahun.
Ternyata dua tindakan Kades Di Sumatra Selatan tidak hanya pada tahun 2025, tetapi juga di tahun -tahun sebelumnya.
Tekad mengira dua Kades Setelah Kantor Kejaksaan (Kejati) Sumatra Selatan memeriksa lusinan kepala desa yang dijaring oleh Operasi Penangkapan (OTT).
Tindakan OTT dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung di Kantor Sub -District Pagar Gunung, Lahat, Sumatra Selatan pada Kamis (7/24/2025) sore.
Dua Kades yang menjadi mengira yaitu nahudin sebagai kepala desa Padang yang merupakan ketua Forum Kades Kades Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Dan Jonidi Sohri, Kades Muara, yang juga menjabat sebagai bendahara Forum Distrik Kades, Pagar Gunung.
“Memang benar bahwa hari ini kami menentukan dugaan dugaan pelanggaran pidana pemerasan dalam operasi penangkapan di kantor distrik Gunung di Kabupaten Lahat,” kata kejahatan khusus AS dari Sumatra Selatan Dr. Adhryansah berkata kepada Tribunsumsel.comJumat (7/25/2025).
Ardhryansah dijelaskan, setelah bertekad untuk dipatahkan, kedua Kades Ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Pusat Penahanan Kelas 1 Palembang.
Adapun aksinya mengira melanggar paragraf pasal 2 primair pertama (1) Jo. Pasal 18 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen terhadap hukum nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi Jo. Pasal 55 paragraf (1) KUHP ke -1;
Subsidair, Artikel 3 Jo. Pasal 18 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen terhadap hukum nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi Jo. Pasal 55 Paragraf (1) dari KUHP ke -1.
Kedua, Pasal 12 Surat E Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan hukum nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen terhadap hukum nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan kejahatan korupsi.
Atau ketiga, Pasal 11 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan hukum nomor 20 tahun 2001 mengenai amandemen hukum nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan kejahatan korupsi.
“Para saksi yang telah diperiksa hingga saat ini adalah sekitar 20 orang,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Adhryansah, pendirian N dan JS sebagai mengira Karena, menemukan fakta bahwa tindakan kedua mengira Itu tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, tetapi juga dilakukan pada tahun -tahun sebelumnya.
Saat ini tim investigasi masih menyelidiki dugaan aliran dana kepada orang APH.