Jakarta (Antara) – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Umum (PUPR) serta lembaga keuangan untuk menyalurkan hipotek bersubsidi, termasuk Bank BTN, menetapkan sejumlah peraturan penting terkait dengan renovasi rumah bersubsidi. Langkah ini dilakukan sehingga proses renovasi tetap sejalan dengan aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan program yang berlaku.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan esensi awal program, yaitu untuk menyediakan perumahan yang layak untuk orang -orang rendah (MBR). Dengan adanya pengawasan dan peraturan yang jelas, pemerintah berharap bahwa rumah -rumah bersubsidi akan tetap terjangkau, layak huni, dan tidak disalahgunakan oleh mereka yang tidak berhak.
Apa aturannya?
1. Renovasi cahaya bisa kapan saja
Perbaikan kecil seperti melukis, menggantikan keramik, perbaikan atap bocor atau retak diizinkan tanpa kondisi untuk angsuran.
2. Renovasi besar
Renovasi besar (termasuk penambahan lantai, perubahan fasad, ekspansi) mungkin hanya setelah hipotek berjalan ≥ 5 tahun. Bank dan pengembang umumnya menolak renovasi struktural jika periode angsuran belum 5 tahun.
3. Fasad rumah bersubsidi tidak boleh diubah
Desain seragam dan tampilan fasad telah diatur; RE -Painting diperbolehkan, tetapi perubahan dalam bentuk pintu, jendela, atap atau pagar bukan fasad minimum yang dilarang.
Baca juga: Menteri PKP: RP130 triliun dari dan antara untuk perumahan Kur
4. Menambahkan lantai dan konstruksi struktur baru
Hanya diizinkan setelah periode angsuran 5 tahun. Sebelumnya, penambahan lantai 2 atau ruang yang signifikan dianggap sebagai renovasi besar yang dilarang.
5. Seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan komersial
Rumah bersubsidi diperlukan untuk tempat tinggal mereka sendiri, tidak disewa atau digunakan oleh bisnis. Pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan subsidi, denda, dan bahkan kepemilikan dibatalkan.
6. Harus melaporkan dan mendapatkan persetujuan bank sebelum direnovasi
Setiap rencana renovasi, ringan atau parah, harus dilaporkan ke bank distribusi (umumnya BTN). Bank akan mengevaluasi riwayat angsuran debitur sebelum mengeluarkan izin.
7. Kredit angsuran harus lancar
Riwayat pembayaran tanpa tunggakan adalah persyaratan penting untuk mendapatkan izin renovasi (bahkan perbaikan kecil). Jika ada tunggakan, aplikasi dapat ditolak.
8. Keterbatasan tanah dan bangunan tetap berlaku
Rumah bersubsidi memiliki batas tanah 60-200 m² dan area bangunan 21-36 m². Renovasi tidak boleh melebihi batas ini. Jika Anda ingin menggunakan sisa tanah, penambahan beranda atau matahari harus dilakukan setelah 5 tahun dan tetap dalam batas maksimum.
Baca juga: BRI menargetkan distribusi hipotek bersubsidi FLPP untuk mencapai 17.701 unit pada tahun 2025
Mengapa aturan ini penting?
• Lindungi struktur rumah dan keseragaman lingkungan: sehingga keamanan dan estetika dipertahankan.
• menjamin subsidi berdasarkan target: mencegah penyalahgunaan rumah bersubsidi untuk tujuan komersial atau spekulatif.
• Menjaga stabilitas keuangan debitur: memberikan debitur kesempatan untuk memperkuat kemampuan keuangan sebelum melakukan renovasi besar.
Prosedur Umum untuk Merenovasi Rumah Subsidi
• Debitur mengirimkan rencana renovasi ke bank (baik ringan maupun besar).
• Bank memeriksa periode angsuran (harus ≥ 5 tahun untuk renovasi besar) dan catatan pembayaran (tunggakan gratis).
• Jika memenuhi persyaratan, bank mengeluarkan surat persetujuan.
• Debitur merenovasi sesuai dengan izin, sambil mempertahankan batas fasad dan area tanah/bangunan.
Dengan demikian, renovasi rumah bersubsidi diizinkan dengan kondisi tertentu. Perbaikan cahaya dapat dilakukan kapan saja, sementara renovasi besar seperti mengubah fasad atau menambahkan lantai hanya setelah lima tahun periode hipotek, dengan kondisi angsuran yang halus dan izin bank.
DPR juga tidak boleh dikonversi untuk bisnis. Aturan ini dibuat agar program bersubsidi tetap adil, tepat pada target, dan memberikan manfaat maksimal untuk orang -orang yang berpenghasilan rendah.
Baca juga: Pemerintah mencairkan RP12,59 triliun untuk rumah bersubsidi pada Mei 2025
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.