Penyesuaian jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2025, lihat detailnya



Jakarta (Antara) – Di bulan Ramadhan penuh berkah, Muslim di seluruh dunia melakukan puasa sambil tetap melakukan kegiatan sehari -hari, termasuk pekerjaan. Untuk memastikan bahwa layanan publik terus berjalan secara optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja untuk peralatan sipil negara (ASN).

Aturan ini terkandung dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang hari dan jam kerja lembaga pemerintah dan karyawan aparatur sipil negara. Dengan peraturan ini, Kementerian Reformasi Administrasi dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan sirkuler khusus yang mengatur jam kerja selama Ramadhan.

Advertisement

Baca juga: Asn jam kerja berkurang selama Ramadhan, ini adalah jadwal di tahun 2025

Ketentuan pada jam kerja ASN selama Ramadhan

Di Perpres dinyatakan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 32 jam 30 menit Dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Detail waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:

  • Jumat: Istirahat selama 60 menit.
  • Selain Jumat: waktu istirahat selama 30 menit.
  • Jam Kerja Badan Pemerintah: Mulai pukul 08.00 Waktu setempat untuk lembaga pemerintah di pusat dan daerah.

Untuk lembaga yang menerapkan sistem kerja selain lima hari seminggu, mereka diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perpres ini selambat -lambatnya satu tahun setelah peraturan diberlakukan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditentukan oleh petugas penasihat personel (PPK) atau kepemimpinan lembaga masing -masing.

Baca juga: Pemerintah menetapkan jam kerja selama Ramadhan

Dalam peraturan ini juga menyatakan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika ada kebijakan presiden yang terkait dengan hari libur nasional, cuti nasional yang nasional, dan kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan undang -undang.

  • Ketentuan khusus untuk perwakilan TNI, Polri, dan Indonesia di luar negeri
  • Ketentuan jam kerja yang terkandung dalam Perpres No. 21/2023 ini tidak berlaku untuk:
  • Tentara TNI dan karyawan ASN dalam kementerian yang mengorganisir urusan pertahanan dan ditugaskan ke lingkungan TNI. Aturan mereka ditentukan oleh komandan TNI.
  • Anggota Polri dan karyawan ASN di Polisi Nasional. Peraturan jam kerja mereka ditentukan oleh Kepala Kepolisian Nasional.
  • Asn karyawan yang bekerja untuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Peraturan jam kerja mereka dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
  • Prajurit TNI dan anggota Polisi Nasional yang bertugas di luar struktur dan karyawan ASN di luar negeri akan mengikuti hari dan jam kerja yang berlaku atas tugas mereka.

Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat terus melaksanakan tugasnya secara optimal sambil terus melaksanakan ibadat Ramad dengan sungguh -sungguh. Aturan ini juga memastikan bahwa layanan publik terus berjalan dengan baik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Baca juga: Benarkah ASN memasuki kantor hanya selama 3 hari? Ini adalah penjelasannya

Baca juga: DKI mengatur operasi museum selama Ramadhan menyesuaikan jam kerja ASN

Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement