Thr Ojek Online 2025, berapa banyak perkiraan yang akan diterima pengemudi?



Jakarta (Antara) – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada pengemudi taksi sepeda motor on line (Ojol) dan kurir on lineMengingat peran penting mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dorongan untuk perusahaan aplikasi transportasi on lineseperti Gojek dan Grab, untuk membantu memberikan tunjangan liburan (THR) kepada mitra pengemudi mereka.

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai penyediaan THR untuk pekerja di sektor swasta, BUMM, dan BUMD.

Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan kepemimpinan perusahaan transportasi on lineTermasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, dan CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Senin (10/3).

Lalu, apa mekanisme perhitungan THR untuk pengemudi OJOL? Berdasarkan Surat Lingkaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Republik Republik Indonesia M/2/HK.04/III/2024, serta mempertimbangkan pendapatan pengemudi OJOL rata -rata, berikut adalah rincian lengkapnya, yang telah dilaporkan dari berbagai sumber.

Mekanisme Perhitungan Ojek THR on line yang mengacu pada SE Kemnaker 2024

Jumlah Tunjangan Liburan (THR) untuk pengemudi taksi sepeda motor on line (Ojol) masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Namun, secara umum, perhitungan THR untuk pekerja biasanya didasarkan pada upah dasar dan manfaat tetap yang mereka terima.

Mengacu pada Menteri Tenaga Kerja Surat Perusahaan (SE) Nomor Republik Indonesia M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi Ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam ketentuan yang ditentukan dalam surat edaran, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih terus menerus berhak menerima THR selama satu bulan. Sementara itu, untuk pekerja dengan periode kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lamanya waktu pelayanan yang telah dilakukan.

Untuk pekerja lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan pendapatan rata -rata dalam 12 bulan terakhir sebelum liburan. Sementara bagi mereka yang memiliki periode kerja kurang dari 12 bulan, upah rata -rata dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja.

Sementara itu, untuk pekerja yang menerima upah berdasarkan unit hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil pendapatan rata -rata dalam 12 bulan terakhir sebelum liburan.

Pemerintah menekankan bahwa pemberi kerja harus membayar THR secara penuh dan tidak diizinkan untuk membayar dengan angsuran. Selain itu, pencairan THR harus dilakukan selambat -lambatnya tujuh hari sebelum hari libur keagamaan.

Kisaran pendapatan pengemudi di Grab, Maxim, dan Gojek

Luncurkan berita satu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Transportasi (Balitbang) (Kemenhub) pada tahun 2019, pendapatan pengemudi Ojek on line Di Indonesia cukup bervariasi.

Secara umum, pendapatan mereka berada di kisaran RP1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Namun, ada juga orang -orang yang dapat memperoleh pendapatan lebih tinggi, yaitu antara RP. 4 juta hingga RP. 5 juta per bulan, tergantung pada durasi pekerjaan dan jumlah pesanan yang diterima setiap hari.

Pengemudi Gojek, misalnya, bisa mendapatkan lebih dari Rp 100.000 per hari. Jika mereka bekerja secara teratur tanpa banyak liburan, mereka memiliki potensi untuk mengumpulkan pendapatan lebih dari RP. 3 juta dalam sebulan.

Sementara itu, pengemudi ambil umumnya mendapatkan penghasilan harian sekitar Rp150.000 hingga Rp 200.000. Dengan jam kerja yang konsisten setiap hari, penghasilan mereka dalam sebulan dapat mencapai sekitar RP. 4,5 juta.

Di sisi lain, driver Maxim diketahui memiliki potensi pendapatan yang lebih tinggi daripada platform lainnya. Rata -rata, mereka dapat mengantongi RP. 200.000 hingga RP. 250.000 per hari. Jika mereka bekerja setiap hari tanpa liburan, maka penghasilan bulanan yang dapat diperoleh rentang dari RP. 5 juta hingga RP. 6 juta.

Namun, perlu diingat bahwa data ini didasarkan pada survei yang dilakukan pada tahun 2019. Seiring berjalannya waktu, jumlah pendapatan pengemudi Ojek on line Dapat mengalami perubahan, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kondisi pasar yang berkembang.

Memperkirakan jumlah THR yang akan diterima oleh pengemudi taksi sepeda motor on line

Menurut ketentuan dalam surat surat edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2024, perhitungan tunjangan liburan (THR) untuk pengemudi taksi sepeda motor on line berdasarkan pendapatan bulanan rata -rata mereka.

Ketika mengacu pada hasil survei Kementerian Transportasi (Kemenhub) pada tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi Ojol adalah sebagai berikut:

Ambil pengemudi

• Penghasilan bulanan rata -rata: IDR 4 juta hingga IDR 4,5 juta
• Diperkirakan THR: IDR 4 juta hingga IDR 4,5 juta

Driver Maxim

• Penghasilan bulanan rata -rata: IDR 5 juta hingga IDR 6 juta
• Diperkirakan THR: IDR 5 juta hingga IDR 6 juta

Pengemudi Gojek

• Penghasilan bulanan rata -rata: IDR 3 juta atau lebih
• Diperkirakan THR: IDR 3 juta atau lebih

Untuk pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lamanya waktu mereka. Namun, nomor ini masih dapat berubah tergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing -masing perusahaan aplikasi transportasi on line.

Diharapkan dengan kebijakan ini, kesejahteraan pekerja di sektor layanan online, termasuk pengemudi taksi sepeda motor on line dan paket kurir, bisa lebih dijamin. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak -hak pekerja di industri digital di Indonesia.

Baca juga: Kapan pencairan PNS pensiun THR 2025, periksa jadwal dan besarnya

Baca juga: Prabowo ditandatangani PP 11/2025 Menyesuaikan Gaji Pemberian THR dan ke -13 untuk ASN

Baca juga: BNI menyiapkan RP21 triliun dalam bentuk tunai yang disambut Lebaran 2025

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement