Jakarta (Antara) – Di berbagai penjuru kota, kami sering menemukan penjual bensin ritel yang menawarkan bahan bakar dalam botol kaca atau kaleng jerry kecil. Praktik ini telah menjadi pemandangan umum, terutama di daerah yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar resmi. Namun, muncul pertanyaan tentang legalitas dan keamanan penjualan bensin ritel.
Penjualan bensin ritel sering dianggap sebagai solusi praktis bagi pengendara yang membutuhkan bahan bakar dalam situasi darurat atau di lokasi terpencil. Selain itu, bagi sebagian orang, bisnis ini merupakan sumber pendapatan tambahan yang menjanjikan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa penjualan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi dapat menyebabkan berbagai risiko, baik dalam hal hukum dan keselamatan.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menjual ritel bensin, penting bagi individu untuk memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku untuk menghindari konsekuensi serius.
Baca juga: Daftar Harga Bahan Bakar Pertamina di Jabodetabek untuk awal 2025
Peraturan Penjualan Bahan Bakar
Berdasarkan hukum nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, kegiatan bisnis hilir termasuk perdagangan bahan bakar hanya dapat dilakukan oleh entitas bisnis yang telah memperoleh izin dari pemerintah.
Entitas bisnis yang dimaksudkan termasuk perusahaan yang dimiliki negara (BUMM), perusahaan yang dimiliki regional (BUMD), koperasi, atau entitas bisnis swasta yang ditentukan oleh badan hukum. Dengan demikian, individu atau individu tanpa badan hukum dan izin resmi tidak diperbolehkan menjual bahan bakar dalam ritel.
Sanksi hukum untuk penjual bensin ritel ilegal
Menurut Pasal 53 UU 22/2001, bisnis bensin tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pemrosesan Bahan Bakar Tanpa Izin
– Hukuman: penjara maksimum 5 tahun
– Baik: IDR maksimum 50 miliar
2. Transportasi bahan bakar tanpa izin
– Hukuman: penjara maksimum 4 tahun
– Baik: IDR maksimum 40 miliar
Baca juga: Daftar Harga Bahan Bakar di Pertengahan Februari, ada yang turun
3. Penyimpanan bahan bakar tanpa izin
– Hukuman: penjara maksimum 3 tahun
– Baik: IDR maksimum 30 miliar
4. Perdagangan (Penjualan) BBM tanpa izin
– Hukuman: penjara maksimum 3 tahun
– Baik: IDR maksimum 30 miliar
Sanksi untuk penjualan bahan bakar bersubsidi
Menurut Pasal 55 UU 22/2001, jika apa yang dijual adalah bahan bakar bersubsidi, maka sanksi berlaku:
– Hukuman: penjara maksimum 6 tahun
– Baik: IDR maksimum 60 miliar
Meskipun penjualan bensin ritel sering dianggap membantu masyarakat, terutama di daerah dengan pompa bensin minimal, praktik ini ilegal jika dilakukan tanpa izin resmi. Selain risiko hukum, penjualan bahan bakar tanpa standar keselamatan yang memadai dapat membahayakan penjual dan konsumen.
Oleh karena itu, bagi mereka yang tertarik, disarankan untuk mengikuti prosedur hukum sebagai sub -distribusi untuk memastikan keamanan dan kepatuhan dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Harga Bahan Bakar Pertamina di Jabodetabek untuk awal 2025
Baca juga: Periksa harga BBM Pertamina pada 1 Februari 2025 di semua pompa bensin Indonesia
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025