Jakarta (Antara) – Pada kendaraan yang memiliki lampu sirene, penggunaan lampu ini memiliki makna khusus yang perlu dipahami saat berada di jalan raya.
Lampu sirene di dalam kendaraan sering disebut perangkat rotator. Rotator adalah perangkat atau aksesori yang berfungsi sebagai alat peringatan untuk pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Alat ini memancarkan lampu pencahayaan (lampu sirene) dan suara khusus untuk memberikan tanda kendaraan tertentu di jalan raya.
Khususnya warna lampu sirene, masing -masing warna berbeda ternyata memiliki makna yang menunjukkan fungsi dan prioritas kendaraan yang menggunakannya.
Dengan mengetahui arti lampu sirene ini, ini dapat membantu pengguna jalan lain untuk MENANgap itu Tepat saat melihat kendaraan dengan lampu sirene lewat.
Baca juga: Kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo tanpa izin, jika mereka melanggar ini sanksi
1. Warna Merah: Kendaraan Prioritas Teratas
Lampu sirene merah biasanya digunakan oleh kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan. Kendaraan yang menggunakan lampu sirene merah meliputi:
- Mobil pemadam kebakaran
- Ambulans
- Palang Merah
- Menyelamatkan
- Kendaraan mayat
- Kendaraan penahanan
- Penjaga tni
Ketika Anda melihat kendaraan dengan lampu sirene merah, pengemudi lain dapat segera memberi jalan terlebih dahulu, karena kendaraan ini dalam keadaan darurat atau membutuhkan prioritas penuh.
Baca juga: DKI Dishub Places AI Teknologi di 40 Lalu Lintas Lampu Persimpangan
2. Biru: Kendaraan Berbagai Polisi Tugas
Warna biru pada lampu sirene umumnya digunakan oleh kendaraan polisi dan petugas keamanan. Fungsi sirene biru ini adalah untuk menunjukkan bahwa kendaraan sedang melakukan patroli, pengawalan, atau tindakan hukum di jalan raya.
Jika Anda melihat lampu sirene biru, pengguna jalan dapat tetap berhati -hati dan menyediakan ruang jalan jika diperlukan. Kendaraan polisi juga berhak menggunakan lampu biru dalam kondisi pengawalan atau pengejaran tersangka.
3. Warna Kuning: Kendaraan Patroli
Lampu sirene kuning atau oranye sering ditemukan di kendaraan operasional yang ditugaskan untuk pengawasan, pemeliharaan, atau transportasi. Beberapa kendaraan yang menggunakan lampu sirene ini meliputi:
- Mobil derek
- Kendaraan Patroli Jalan Tol
- Kendaraan Barang Khusus
- Pengawasan Fasilitas Lalu Lintas dan Infrastruktur dan Transportasi Jalan
- Pemeliharaan dan pembersihan fasilitas publik
Berbeda dengan lampu merah atau biru, lampu sirene kuning tidak memiliki prioritas utama di jalan raya. Namun, pengguna jalan masih perlu berhati -hati saat melihat kendaraan ini, karena lampu sirene mereka sebagai peringatan bahwa mereka melakukan pekerjaan yang dapat memengaruhi aliran lalu lintas.
Baca juga: Makassar Polrestabes menegaskan larangan menggunakan sirene lampu strobo
Aturan untuk menggunakan lampu sirene di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan sirene telah diatur dalam undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa tidak semua kendaraan dapat menggunakan lampu sirene. Hanya kendaraan tertentu yang memiliki izin resmi yang dapat menginstal dan menggunakan lampu sirene sesuai dengan fungsinya.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Pasal 287 paragraf 4, ancaman hukuman yang berlaku untuk pelanggar adalah hukuman penjara maksimum 1 bulan atau denda maksimum RP. 250.000.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memahami dan mematuhi aturan yang terkait dengan lampu sirene demi keselamatan dan ketertiban di jalan.
Sehingga orang dapat dengan lebih mudah mengambil tindakan yang tepat saat berhadapan dengan kendaraan yang menggunakan lampu sirene. Keamanan dan kelancaran lalu lintas masih lebih terjaga.
Baca juga: Memasang lampu sirene di mobil pribadi bisa mendapatkan tiket
Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025