Jakarta (Antara) – Setiap tahun, Kementerian Agama terus meningkatkan kualitas fasilitas ibadah untuk Muslim di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah melalui program bantuan untuk konstruksi dan rehabilitasi masjid dan mushallas.
Pada tahun 2025, bantuan ini dibuka kembali dengan ruang lingkup yang lebih luas, termasuk dukungan untuk perintis masjid dan masjid dan masjid yang ramah lingkungan. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Komunitas Islam Bimbingan Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menekankan bahwa bantuan ini adalah bagian dari prioritas nasional untuk mendukung masjid yang lebih baik dan manajemen Musala. Jadi, bagaimana mendaftarkan masjid atau Musala untuk mendapatkan bantuan ini? Panduan berikut.
Langkah -langkah untuk menyerahkan Bantuan Masjid dan Musjala 2025 dari Kementerian Agama
Berikut ini adalah langkah -langkah yang harus diambil untuk mendaftarkan masjid atau Mushalla dalam Program Bantuan Kementerian Agama pada tahun 2025:
1. Memenuhi persyaratan dasar
Sebelum mengajukan permohonan aplikasi, pastikan masjid atau Musala telah memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama (SIMAS).
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau Musala.
- Mengirimkan proposal bantuan online melalui aplikasi warisan atau halaman simas (https://simas.kemenag.go.id).
2. Siapkan dokumen pendukung
Pemohon harus menyelesaikan dokumen berikut:
- Surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat (Kua Kecamatan, Kabupaten/Kementerian Agama Kota, atau Kantor Regional Kementerian Agama).
- Fotokopi manajemen masjid atau keputusan Musala.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengembangan atau rehabilitasi.
- Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan.
- Fotokopi sertifikat status lahan tempat masjid atau Musala berdiri.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musde.
- Pernyataan Kebenaran Dokumen, Stamped RP. 10.000 dan ditandatangani oleh ketua.
3. Kirimkan aplikasi secara online
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Heritage, yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, atau melalui halaman Simas (https://simas.kemenag.go.id).
- Pastikan semua dokumen yang diminta lengkap sebelum mengunggahnya.
4. Ikuti tahap seleksi
Proses mengirimkan bantuan dilakukan pada tahap berikut:
- 8-19 Maret – Penerimaan permintaan bantuan online.
- 24 Maret – Penentuan calon penerima bantuan.
- 25 Maret – Proses verifikasi sampai pencairan dana (bertahap).
5. Referensi Dokumen Akses
Untuk manajer masjid dan Musala yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan, referensi dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/cont exampument-merquirements.
Dengan mengikuti langkah -langkah di atas, masjid atau Musala dapat memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan untuk pengembangan atau rehabilitasi untuk meningkatkan kenyamanan ibadah bagi masyarakat.
Baca juga: Kementerian Agama Membuka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musjala
Baca juga: Kementerian Agama mengkonsolidasikan Alat Doa dan Mushallas untuk para penyintas Manggarai
Baca juga: Polisi Sektor Setiabudi membagikan bantuan renovasi ke Al-Mutaqlimin Mushalla
Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025