Hukum Persimpangan Cock dalam Ajaran Islam

Jakarta (Antara) – Persimpangan ayam atau praktik mengeluh dua ayam jantan di sebuah arena, telah lama dikenal di berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Bagi sebagian orang, kegiatan ini dianggap sebagai bagian dari tradisi atau bentuk hiburan yang diturunkan dari generasi ke generasi.

Namun, dalam pandangan ajaran Islam, perkelahian ayam memiliki implikasi hukum yang jelas. Islam mengajarkan untuk menghindari semua bentuk perjudian dan tindakan yang dapat melukai makhluk hidup, sehingga praktik ini sering dikategorikan sebagai tindakan terlarang.

Advertisement

Tindakan hewan yang menyakiti seperti persimpangan ayam atau tindakan mengadu hewan lainnya dilarang secara ketat dalam Islam. Larangan ini terlihat dalam sejarah hadis HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Abbas Ra. Imam Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad juga menceritakan hadis yang serupa.

عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسن الAN ال الidat الاْ ا bers berslan ال· ال ال· ال ال· ال ال· ال oran oran oran النِ oran oran oran oran oran oran oran oran النِ oran oran oran oran oran oran oran oran oran oran oran oran oran oran oran oran oran oran oranِ oran oran oran oranAN

Artinya, “Dari sahabat Ibn Abbas, katanya, nabi melarang hewan (kami) mengadu domba,” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Baca juga: Polisi Kota Sukabumi mengadakan doa ajaib berdoa untuk tiga petugas polisi

Pemandangan ulama tentang persimpangan ayam

Para sarjana sepakat bahwa perkelahian ayam adalah tindakan yang melanggar hukum dalam Islam. Sheikh Ibrahim al-Bajuri dalam bukunya menekankan bahwa kontrak melawan domba dan pertempuran benar-benar ilegal karena itu adalah tindakan bodoh dan menyerupai nabi Lut yang dihancurkan oleh Allah.

Selain itu, Sekolah Sekolah Shafi'i juga menyatakan larangan mengadu domba hewan apa pun. Ini karena tindakan tersebut dapat melukai hewan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang memprioritaskan kasih sayang untuk makhluk hidup.

Sekolah Sekolah Shafi'i menekankan bahwa mengadu domba, apa pun jenisnya, hukumnya adalah Haram. Ini karena tindakan memiliki potensi untuk menyebabkan penderitaan pada hewan yang diadu.

قَالES الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ المangatّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَ ابْنُ ا ِنُ ائِ ا bers orang ا انُ ا انُ ا انُ ا انُ ا انُ ا انُ ا انُ ا انُ. لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَيْنِandingِ

Artinya, “al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu domba dan (menggelegak) ayam ilegal karena menyakiti hewan tanpa manfaat. [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun]Juz xxii, halaman 415).

Praktik persimpangan ayam sering disertai dengan taruhan atau perjudian, yang jelas dilarang dalam Islam. Perjudian dianggap sebagai tindakan yang berasal dari godaan Setan dan harus dijauhi. Allah SWT berkata dalam Al-Qur'an Surah al-Baqarah Verse 219:

“O, kamu yang percaya, sebenarnya (minum) Khamar, Gamble, (mengorbankan) idola, menggambar nasib dengan panah, adalah tindakan keji termasuk iblis. Kemudian menjauhlah dari tindakan itu sehingga kamu mendapatkan keberuntungan.”

Berdasarkan argumen dan pandangan ulama, perkelahian ayam jelas dilarang dalam ajaran Islam. Selain menyebabkan penderitaan untuk hewan tanpa manfaat yang jelas, praktik ini juga sering dikaitkan dengan perjudian, yang selanjutnya menegaskan larangannya.

Oleh karena itu, umat Islam diharapkan menghindari perkelahian ayam dan praktik serupa. Sebaliknya, mereka disarankan untuk lebih peduli tentang kesejahteraan hewan sesuai dengan nilai -nilai yang diajarkan dalam Islam.

Baca juga: Rumah Pemakaman AKP Anumerta Lusiyanto di East Oku diisi dengan pelayat

Baca juga: Puan: Penegakan Hukum untuk Pemotretan Polisi yang Tidak Berkembang di Lembaga

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement