Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Cara Menggunakannya

Jakarta (Antara) – Di era transportasi listrik dan kemajuan teknologi, banyak istilah baru yang muncul terkait dengan sumber daya listrik, termasuk SPKLU dan SPLU.

Kedua fasilitas ini terkait dengan pasokan listrik untuk masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.

Advertisement

SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan secara khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sedangkan SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Publik) disediakan untuk kebutuhan listrik publik.

Lalu, apa perbedaan antara detail antara keduanya? Penjelasan berikut.

Baca juga: DAFTAR 53 SPKLU DI Area Istirahat Jalan Tol Trans Java untuk Lebaran Mudik 2025

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Publik (SPKLU)

Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi baterai kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik.

SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 2019 sebagai PenduKung Kebutuhan untuk Mengisi Untuk kendaraan listrik.

Dengan berbagai kapasitas daya antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat mengisi lebih cepat, menghemat waktu, dan praktis untuk masyarakat.

SPKLU biasanya berlokasi di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, dan tempat -tempat lain yang sering dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.

Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian daya yang digunakan oleh kendaraan listrik di Indonesia, seperti AC pengisian dayaDc pengisian daya Chademo dan DC pengisian daya Combo Type CCS2.

Baca juga: Distribusi lokasi SPKLU di Trans Sumatra untuk Mudik 2025

Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU)

Fasilitas ini diperkenalkan sebelumnya pada tahun 2016 dan awalnya dimaksudkan untuk menyediakan sumber daya listrik untuk berbagai perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil seperti pedagang kaki lima.

SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah daripada SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini memiliki model seperti berdiri/menara, hang/dudukan dinding, pemasangan hook/tiang, dan kios/alas.

Stasiun pengisian listrik ini ditempatkan secara luas di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya, sehingga memfasilitasi akses ke listrik bagi masyarakat pada umumnya.

SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik, tetapi tidak dirancang untuk kendaraan listrik yang lebih besar yang membutuhkan daya lebih tinggi.

Baca juga: Tips Mudik Aman dengan Mobil Listrik Untuk Idul Fitri 2025

Perbedaan antara SPKLU dan SPLU

Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU secara khusus untuk pemilik kendaraan listrik dan menggunakan daya daya yang besar dengan tegangan tinggi.

Sementara itu, SPLU menyediakan akses sementara ke listrik dengan standar daya yang lebih kecil dan standar tegangan PLN, sehingga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan umum di luar ruangan.

Dalam hal pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi tagihan, sementara SPLU menggunakan sistem pembelian token listrik di PLN atau pedagang resmi.

Kedua fasilitas ini memiliki manfaat yang signifikan dalam mendukung pengembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia.

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan SPKLU merupakan faktor penting dalam mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, SPLU memudahkan orang untuk mendapatkan listrik secara legal dan lentur, terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik di lokasi yang tidak memiliki instalasi listrik permanen.

Baca juga: Kenali SPKLU, Jenis Teknologi dan Prosedur untuk Penggunaan

Cara menggunakan spklu dan splu

Selain perbedaan dalam fungsi dan kapasitas tenaga listrik, cara menggunakan SPKLU dan SPLU juga memiliki perbedaan. Berikut ini Langkah -langkah dalam menggunakan SPKLU dan SPLU yang perlu Anda ketahui.

Prosedur untuk menggunakan SPKLU

  1. Unduh aplikasi pengisian daya melalui perangkat seluler
  2. Buat akun dan isi saldo dalam aplikasi untuk melakukan pembayaran.
  3. Pilih lokasi SPKLU yang tersedia dan paling dekat dengan posisi pengemudi.
  4. Setelah berada di lokasi SPKLU, sambungkan Pengisi daya senjata ke kendaraan listrik.
  5. Buka Aplikasi Charger.in, lalu klik menu “Pengisian daya”, pindai Barcode ke konektor pengisi dayadan pilih jumlah KWH yang ingin Anda isi.
  6. Klik Konfirmasi Pengisian dan Tunggu sampai Proses Pengisian selesai. Setelah selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.

Prosedur untuk menggunakan SPLU

  1. Cari SPLU yang tersedia di sekitar lokasi Anda.
  2. Catat nomor seri meter di kotak SPLU.
  3. Bawalah kartu e-money dan membeli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
  4. Masukkan kode token ke dalam meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money di kotak pemindaian.
  5. Gunakan listrik sesuai kebutuhan, lalu matikan perangkat setelah selesai

Baca juga: Direktur Pelaksana PLN Pastikan bahwa ada SPKLU pengisian daya cepat di setiap area istirahat

Baca juga: Tips Aman untuk Menggunakan Kendaraan Listrik Saat Homecoming Idul Fitri

Reporter:
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement