Profil mantan Kepala Polisi Ngada, AKBP Fajar Widyadharma

JAKARTA (Antara) – Mantan Kepala Polisi Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, secara resmi diberhentikan dari posisinya oleh Polisi Nasional. Keputusan ini terkandung dalam surat telegram Kepala Polisi Nasional bernomor ST/489/III/KEP./2025 ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetyo, pada hari Rabu (12/3).

Pemecatan adalah konsekuensi dari pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Dawn. Dia terbukti terlibat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap tiga wanita berdua di bawah umur dan satu orang dewasa. Selain itu, ia juga dikenal mengkonsumsi narkotika metamfetamin.

Keputusan pemecatan itu dijatuhkan langsung oleh Komisi Etika Kode Etik Nasional (KKEP) dalam sidang yang diadakan di Markas Besar Kepolisian Nasional TNCC Building, Jakarta Selatan, pada hari Senin (3/17).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, juga mengkonfirmasi ini. “Para pelanggar yang dicurigai melakukan tindakan tercela dan telah dihukum sanksi administrasi dalam bentuk pemecatan pemecatan (PTDH) dari polisi nasional,” kata Trunoyudo.

Saat ini, Fajar Widyadharma ditahan di Pusat Penahanan Investigasi Kriminal Polisi sambil menunggu proses banding untuk kasus pidana yang menjeratnya. Lalu, apa sosok mantan Kepala Polisi Ngada yang terlibat dalam kasus dan narkoba yang tidak bermoral ini? Berikut ini adalah profil pendek, yang telah dilaporkan dari berbagai sumber.

Baca juga: Mantan kepala polisi Ngada akhirnya dipecat

Profil fajar widyadharma

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja adalah lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) pada tahun 2004

Sebelum menjabat sebagai Kepala Polisi Ngada, Fajar telah bertugas di Cirebon pada tahun 2018 dengan posisi Wakil Kepala Polisi. Setahun kemudian, pada tahun 2019, ia kembali dipercaya untuk menempati posisi yang sama di kantor polisi Indramayu.

Kariernya tumbuh ketika bergabung dengan Direktorat Investigasi Narkotika Polisi Regional NUSA Tenggara (NTT). Pada tahun 2021, ia menjabat sebagai kepala tempat sampah Ditresnarkoba.

Pada tahun 2022, Fajar diangkat sebagai Kepala Polisi Sumba Timur. Kemudian, pada tahun 2024, ia dipindahkan ke Polisi Regional Ngada untuk melaksanakan tugas sebagai kepala polisi di wilayah tersebut. Namun, baru -baru ini, ia harus menerima kenyataan pahit setelah dipecat dari posisinya.

Pemecatan itu dilakukan karena dia terbukti melakukan tindakan tidak bermoral terhadap anak di bawah umur. Sebagai bagian dari sanksi administrasi, ia telah menjalani penempatan di tempat khusus (Patsus) sejak 7 Maret 2025.

Selain itu, pemeriksaan Kode Etika telah dilakukan oleh Polri Propam sejak 24 Februari 2025. Brigadir Jenderal Agus Wijayanto juga mengkonfirmasi hal ini. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan FWLS (AKBP Fajarar-Red) termasuk dalam kategori pelanggaran serius,” katanya.

Dengan temuan -temuan ini, sesi Kode Etik Kode Polisi Nasional (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi ketat dalam bentuk pemecatan pemecatan (PTDH) terhadap AKBP Fajar Widyadharma.

Selain itu, proses hukum pidana terhadapnya juga terus berlanjut, mengingat bahwa ia tidak hanya terlibat dalam kasus -kasus tidak bermoral, tetapi juga terbukti memiliki narkotika metamfetamin.

Saat ini, Fajar ditahan di Pusat Penahanan Investigasi Kriminal Polisi sambil menunggu proses banding atas keputusan yang dikenakan kepadanya. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi yang sebelumnya memiliki karier yang cemerlang di polisi.

Baca juga: Pembicara DPR meminta mantan kepala polisi Ngada untuk dipecat dan sangat disetujui

Baca juga: Kompolnas: Sejumlah saksi disajikan dalam sesi etika fajar AKBP

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *