Ketahui sistem transaksi tertutup & terbuka yang berlaku di jalan tol

Jakarta (Antara) – Sistem transaksi jalan tol di Indonesia telah menggunakan teknologi pembayaran elektronik, yaitu bukan -cuci.

Salah satu metode yang diterapkan saat ini adalah sistemnya penyadapan menggunakan kartu e-toll. Sejak 2017, pengguna jalan tol dapat melakukan transaksi non-tunai.

Advertisement

Namun, tidak semua jalan tol menggunakan sistem transaksi yang sama. Menurut informasi dari Jasa Marga, ada dua sistem transaksi yang diterapkan di gerbang tol, yaitu sistem tertutup dan sistem terbuka. Ada juga beberapa jalan tol yang menggabungkan kedua sistem transaksi.

Bagi para pelancong, perlu mengetahui sistem transaksi jalan tol sehingga perjalanan kepulangan tidak terganggu. Jadi, apa perbedaan antara sistem transaksi? Penjelasan berikut.

Baca juga: Jalan Tol Kota Nusantara Fungsikan Selama Lebaran Homecoming

1. Sistem Tertutup

Sistem transaksi tertutup mengharuskan pengguna jalan untuk melakukannya penyadapan Kartu elektronik dua kali, yaitu saat memasuki gerbang tol dan saat keluar/berakhir di gerbang tol tujuan.

Karena sistem ini merekam data dari gerbang masuk, pengguna diharuskan menggunakan kartu e-toll yang sama saat melakukan penyadapan Di gerbang keluar.

Mesin di gerbang tol hanya dapat membaca kartu yang telah menyimpan data dari gerbang awal. Jika Anda menggunakan kartu yang berbeda, transaksi tidak dapat diproses, dan pengguna akan mengalami kesulitan pembayaran.

Beberapa jalan tol yang menerapkan sistem transaksi tertutup adalah:

  • Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
  • Padalarang-Cileunyi Toll Road (Padaleunyi)
  • Jalan tol Cengkareng-Batice-Shock
  • Jalan Tol Kunciran-Serpong
  • Jalan Tol Cinere-Serpong
  • Jalan Tol Palimanan-Kanci
  • Jalan Tol Semarang-Batang
  • Jalan Tol Semarang-Solo
  • Jogja-Solo Toll Road
  • Jalan Tol Solo-Ngawi
  • Jalan Tol Ngawi-Kertosono
  • Jalan Tol Gempol-Pasuruan
  • Tol Gempol-Pandaan
  • Jalan Tol Pandaan-Malang
  • Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)
  • Medan-KUALANAMU-TEBING TINGI TOLL ROAD (MKTT)
  • Jalan Tol Manado-Bitung
  • Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Baca juga: Jasamarga mengingatkan persiapan ekstra bagi para pelancong untuk melintasi jalan layang MBZ

2. Sistem terbuka

Berbeda dengan sistem tertutup, sistem terbuka hanya mengharuskan pengguna jalan untuk melakukan satu kali penyadapan Di gerbang tol, yaitu di pintu masuk atau keluar gerbang.

Setelah pengguna melakukannya penyadapan Di gerbang tol masuk atau keluar, keseimbangan e-toll akan secara otomatis berkurang sesuai dengan tarif yang ditentukan.

Beberapa jalan tol yang menggunakan sistem terbuka adalah:

  • Jalan Tol Bali Mandara
  • Jalan Tol Jakarta Ring Luar (Jorr) E1, E2, E3, W25, dan W2U
  • Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami Toll Road
  • Jakarta-Bogor-Ciawi Toll Road (Jagorawi)
  • Jakarta-Tangerang Toll Road
  • Jalan Jakarta-Cikampek Toll
  • Cikampek Layang Road Toll Road (MBZ)
  • SEMarang Toll Bagian A, B, C
  • Inner City Toll Road (Cawang-Tomang-Pluit)
  • Bogor Ring Road Toll Road (Borr)

Baca juga: Jalan Timur Palembang-Banyuasin memulai pelancong puisi yang buruk

3. Tol dengan sistem gabungan (tertutup dan terbuka)

Selain sistem tertutup dan terbuka, ada juga jalan tol yang menerapkan kombinasi kedua sistem. Artinya, ada segmen tertentu yang menggunakan sistem terbuka, sementara segmen lain menggunakan sistem tertutup.

Jalan tol yang menerapkan sistem gabungan:

Surabaya-Gempol Toll Road

  • Sistem Terbuka: Segmen Dup-Waru dan Waru-Sidoarjo
  • Sistem Tertutup: Segmen Porong-Gempol

Surabaya-Mojokerto Toll Road

  • Sistem Terbuka: Segmen Waru-Warugunung dan Waru-Seaganan
  • Sistem Tertutup: Segmen Mojokerto-Warugunung

Selama menggunakan jalan tol dan transaksi penyadapan Di gerbang tol, kartu elektronik hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan. Jika kartu e-toll tidak terdeteksi dari gerbang, pengguna akan didenda. Ini didasarkan pada PP No. 23 dari 2024 Pasal 105 Paragraf 3.

“Ketika jalan tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal usul gerbang pengguna jalan tol, pengguna jalan tol tunduk pada denda 2 (dua) kali laju tol jarak jauh di 1 (satu) jalan tol atau sekelompok jalan tol dengan sistem tarif jarak tempuh total ke entitas bisnis” “

Baca juga: Menteri Transportasi Memanggil Pergerakan Pelancong telah terjadi di jalan tol

Baca juga: SIBANCH TOLL ROAD SECEPTION 1 FUNGSI OFIRAL UNTUK KENDARAAN GOL 1

Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement