Fungsi penting dari sertifikat lahan yang harus diketahui

Jakarta (Antara) – Sertifikat Tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Tanah Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang di atas sebidang tanah atau tanah dan bangunannya. Sertifikat lahan juga merupakan dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti membeli dan menjual, menyewakan, atau menggadaikan.

Sertifikat lahan juga memiliki fungsi yang sangat penting, seperti bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah, sehingga sebagai faktor yang menentukan harga jual tanah.

Advertisement

Ini dapat dilihat dalam Artikel 4 Paragraf (1) Jo. Pasal 3 Surat A Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (“PP Registrasi Tanah”).

Pasal 4 Paragraf (1) Pendaftaran Tanah PP

Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Surat A kepada pemegang hak -hak yang relevan yang diberikan sertifikat hak tanah.

Baca juga: Menteri ATR menyerahkan sertifikat HPL kepada Angkatan Darat Indonesia di Oku Timur

Pasal 3 Surat Pendaftaran Tanah PP

Tujuan Pendaftaran Tanah

Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah, flat dan hak -hak lain yang terdaftar sehingga mereka dapat dengan mudah membuktikan diri sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

Berdasarkan penjelasan artikel, dapat disimpulkan bahwa sertifikat hak tanah berguna sebagai bukti kepemilikan hak tanah untuk pemegang hak yang bersangkutan. Ini berarti bahwa sertifikat tanah dikeluarkan untuk kepentingan pemegang hak tanah.

Sertifikat lahan berisi informasi yang terkait dengan pemilik tanah, luas lahan, lokasi lahan, dan jenis hak tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diminta untuk membayar pajak tanah dan bangunan (PBB).

Fungsi Sertifikat Tanah

Memiliki fungsi yang sangat penting baik untuk pemilik tanah dan negara bagian. Berikut adalah beberapa fungsi termasuk:

1. Legalitas dan validitas kepemilikan

Sertifikat lahan memiliki fungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Ini memberikan kepastian hukum dan melindungi Anda dari potensi perselisihan kepemilikan tanah.

Sertifikat tanah dapat dengan jelas membuktikan bahwa Anda adalah pemilik hukum tanah atau properti.

2. Perlindungan investasi

Jika suatu hari Anda memutuskan untuk menjual atau menyewa properti, sertifikat ini akan menjadi bukti kepemilikan yang valid, meningkatkan nilai penjualan dan daya tarik properti. Sertifikat juga mencatat semua nilai aset Anda. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda dapat melindungi investasi properti yang dimiliki.

Baca juga: Menteri ATR menargetkan digitalisasi sertifikat lahan yang akan diselesaikan 5 tahun

3. Akses Pembiayaan

Sertifikat lahan juga dapat digunakan sebagai syarat ketika Anda membutuhkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, seperti pinjaman dan sejenisnya. Dengan sertifikat lahan, Anda dapat mengakses fasilitas pembiayaan untuk renovasi, pengembangan, atau kebutuhan keuangan lainnya.

4. Pembaruan Data

Sertifikat lahan juga memainkan peran penting dalam memperbarui data properti. Misalnya, suatu hari nanti ada perubahan dalam status kepemilikan atau ada perubahan properti, seperti renovasi atau pengembangan, dokumen ini dapat diperbarui untuk memastikan bahwa data properti selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.

5. Tingkatkan Nilai Penjualan

Tanah yang memiliki sertifikat akan memiliki harga yang lebih tinggi daripada yang tidak memiliki sertifikat. Ini karena sertifikat adalah bukti kepemilikan yang valid dan dapat diperhitungkan.

Dengan demikian, memiliki sertifikat lahan tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum, melindungi aset, dan meningkatkan nilai dan potensi ekonomi properti yang dimiliki.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memastikan legalitas hak kepemilikan melalui sertifikasi tanah yang valid dan terdaftar di Badan Tanah Nasional.

Baca juga: Nusron mengatakan sertifikat tanah untuk periode 1961-1997 rentan

Baca juga: Ombudsman menekankan perlindungan kepastian hak kepemilikan rumah

Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement