Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan dicurigai menerima suap RP. 60 miliar

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Alias ​​Man adalah seorang tersangka menyuap Menangani kasus ekspor kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Distrik Tengah Jakarta.

Dalam hal ini, Muhammad Arif Nuryanta dicurigai menerima uang menyuap sebesar Rp 60 miliar.

Advertisement

Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung (lalu) telah menunjuk empat tersangka dalam tuduhan itu menyuap kasingnya.

Keempat tersangka adalah manusia alias Muhammad Arif Nuryanta, yang sekarang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Distrik Jakarta SelatanWahyu Gunawan (WG) yang sekarang menjadi pegawai muda di Pengadilan Distrik Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) bekerja sebagai pendukung.

“Penyelidik menemukan fakta dan bukti bahwa MS dan AR melakukan tindakan hadiah menyuap Dan atau kepuasan kepada manusia sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar, “kata Direktur Investigasi (Dirdik) dari Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus (Jampidsus) dari Kantor Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika menyuap Hal ini diberikan untuk mempengaruhi keputusan kasus Palm Oil Corporation tentang penyediaan fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

“Mengenai aliran uang, penyelidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa orang yang bersangkutan (pria) diduga menerima 60 miliar rupiah,” kata Abdul Qohar.

“Untuk peraturan keputusan sehingga keputusan dinyatakan onslag, di mana penerimaan melalui petugas bernama WG,” tambahnya.

Keputusan onslag dijatuhkan pada tiga perusahaan raksasa. Faktanya, sebelumnya jaksa penuntut menuntut denda dan kompensasi untuk kerugian negara hingga sekitar RP. 17 triliun.

Tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, Pt Permata Hijau Group, dan PT Season MAS Group.

Dilaporkan sebelumnya, yang lalu telah menyebut empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka sekarang ditahan di pusat penahanan terpisah selama 20 hari ke depan.

Bukti yang disita oleh yang lalu dalam kasus ini termasuk uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS dan rupiah.

Selain itu, ada juga beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, ke Lexus.

Artikel ini telah ditayangkan Tribunnews.com





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement