Jakarta (Antara) – SIM (SIM) di Indonesia memiliki periode validitas lima tahun. Jika periode aktif hampir hilang, pemilik SIM perlu melakukan ekstensi segera sehingga masih dapat digunakan secara legal.
Namun, tidak jarang banyak orang lupa untuk memperpanjang SIM mereka karena aktivitas sehari -hari mereka atau merasakan masa validitas masih panjang, sampai akhirnya SIM berakhir tanpa sadar.
Menanggapi hal ini, Polisi Nasional Korlanta baru -baru ini memberikan konsesi untuk pemilik SIM yang masa validitasnya kelelahan bertepatan dengan hari libur nasional dan pergi bersama Lebaran 2025.
Ketentuan yang terkait dengan toleransi periode perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021. Dalam Pasal 4 Paragraf 4 dijelaskan bahwa SIM kedaluwarsa karena kondisi tertentu masih dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur manufaktur dari awal.
Lalu, bagaimana memperluas SIM tanpa harus membuat yang baru? Lihat langkah -langkah di bawah ini.
Jadwal dispensasi ekstensi sim
Jadwal dispensasi ekstensi SIM ini kali ini telah ditentukan berdasarkan tanggal tertentu. Ini disesuaikan dengan jadwal cuti bersama yang dijalankan oleh petugas polisi, terutama mereka yang menangani layanan ekstensi SIM. Ini sehubungan dengan liburan tahun baru NYEPI Saka 1947 pada 28-29 Maret dan liburan Idul Fitri 1446 H yang berlangsung dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
Ketentuan ini didasarkan pada Kepala Polisi Nomor Surat Telegram ST/2404/X/KEP./2024 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 untuk anggota dan PNS Polri.
Dengan begitu, pemilik SIM yang periode validitasnya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025 Masih diberi kesempatan untuk memperluas tanpa harus mengikuti proses pembuatan baru.
Namun, perlu dicatat, periode dispensasi ini hanya berlaku sejak tanggal 8 hingga 19 April 2025. Jika ekstensi dilakukan di luar tanggal itu, pemilik SIM harus menjalani proses pembuatan ulang sejak awal.
Biaya ekstensi SIM
Jumlah biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang pendapatan negara bagian non -taks (PNBP) di dalam Kepolisian Nasional Indonesia.
Rincian tingkat ekstensi SIM adalah sebagai berikut:
• Sim A dan A General: IDR 80.000
• Sim B, BI, BI General, dan BII: IDR 80.000
• Sim C, CI, dan CII: IDR 75.000
• Sim D dan DI: IDR 30.000
Perlu diingat, nominal hanya mencakup biaya administrasi untuk perpanjangan SIM di kantor polisi. Di luar itu, biasanya ada biaya tambahan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologis, untuk asuransi, yang dibebankan secara terpisah.
Baca juga: Sim Jumat ini masih tersedia di mal ke kampus
Baca juga: Mobile Sim ada di lima lokasi di Jakarta
Baca juga: Bagi mereka yang ingin membayar PKB, Samsat bepergian ke sini
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025