Artis Sekar Arum sekarang menjadi tersangka dalam kasus uang palsu RP. 223,5 juta

Tribunlampung.co.id, jakarta – A artis Peran Sekar Arum Widara adalah tersangka dalam kasus ini uang palsu.

Status baru artis Sekar Arum diungkapkan oleh kepala hubungan masyarakat South Jakarta Metro Police, Komisaris Nurma Dewi, Senin (4/14/2025).

Advertisement

Diketahui bahwa Sekar Arum diamankan dari pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Ggegara membuat pembelian penggunaan uang palsu.

Sekar Arum berulang kali berbelanja di toko di mal meskipun gagal karena terdeteksi oleh mesin inspeksi uang.

Akhirnya Sekar Arum diamankan oleh pasukan keamanan tindakan Mal Ggegara.

Sekarang Sekar Arum dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus sirkulasi uang palsu.

“Memang benar bahwa kami telah menunjuk seorang tersangka pada 4 April 2025,” kata Nurma Dewi di Kantor Polisi Jakarta Selatan, Senin (4/14/2025).

Sekar dinobatkan sebagai tersangka setelah penyelidik menemukan lebih dari dua bukti kasus sirkulasi uang palsu.

Sekar terbukti digunakan uang palsu Dia memiliki kebutuhan pribadinya.

“Ya, alasan itu jelas dibawa adalah uang palsu yang diduga palsu untuk alat belanja,” kata Nurma Dewi.

“Uang yang disita dari Saw adalah Rp. 223,5 juta dengan denominasi Rp 100.000,” lanjutnya.

Berdasarkan penentuan status tersangka, polisi segera menangkap Sekar karena diproses lebih lanjut.

“Pelaku kami ditahan, di unit Ranmor Polisi Metro Jakarta Selatan, telah ditahan,” kata Nurma Dewi.

Adapun bukti yang diamankan dari Sekar Arum widara, termasuk UAMG palsu 2.235 keping RP. 100.000, dua unit ponsel iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Untuk tindakannya, Sekar didakwa berdasarkan Pasal 26 Paragraf 2 dan 3 Jo 36 Paragraf 2 dan 3 Hukum RI No. 7 of 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Maka polisi masih sangat terkait uang palsu Diperoleh oleh Sekar Arum Widara.

Artikel ini telah ditayangkan Tribunnews.com





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement