JAKARTA (Antara) – Beberapa daerah di Indonesia sekarang mulai menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang bertujuan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak dari tahun -tahun sebelumnya.
Dengan program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bisa mendapatkan bantuan karena mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Sampai sekarang, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal untuk mengimplementasikan program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah yang pertama mengumumkan kebijakan ini, dengan implementasi mulai Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Sementara itu, pemerintah provinsi Banten juga mengadakan program serupa yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Tidak hanya itu, provinsi Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan ini.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jadwal dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, lihat informasi lengkap di bawah ini, luncurkan situs web resmi Samsat dan berbagai sumber lainnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Menghapus Tunggal Pajak Kendaraan Hingga 2024
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Pusat secara resmi mengumumkan kebijakan menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan untuk pembayar pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama beberapa tahun terakhir.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di daerahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun karena sejumlah besar orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
“Pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah hampir RP2,8 triliun. Masyarakat kita belum membayar pajak,” katanya.
Dalam kebijakan ini, semua tunggakan pajak kendaraan bermotor dan hukumannya akan dihapuskan. Ahmad Lutfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki kondisi, yaitu pemilik kendaraan masih harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
“Kami akan menghapus kepala sekolah dan penalti, tetapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak pada tahun 2025. Jika kondisinya dipenuhi, maka semua tunggakan pajak akan dihapus,” jelasnya dalam konferensi pers di Semarang.
Program pemutihan pajak ini mirip dengan kebijakan yang telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan hukumannya, pemerintah provinsi Java pusat juga akan menghapus tunggakan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dengan program ini, orang -orang yang memiliki tunggakan pajak bertahun -tahun dapat dibantu karena mereka hanya membayar pajak pada tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak sebelumnya.
Baca juga: Cara Memeriksa Jumlah Pajak Kendaraan Online & Offline di Jawa Barat
Syarat dan Ketentuan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Regional Java Tengah (Bapenda), Nadi Santoso, menjelaskan bahwa untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, pembayar pajak hanya perlu membayar pajak pada tahun 2025 sehingga semua tunggakan pajak dihapus.
“Tidak ada mekanisme khusus, hanya membayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, hanya membayar pajak tahun ini, maka tunggakan akan dihapus sebelumnya,” kata Nadi.
Agar dapat menggunakan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
1. Nama belakang dan pajak 5 tahun (piring ganti)
Untuk pemilik kendaraan yang ingin mengembalikan nama atau pembayaran pajak lima tahun, dokumen yang harus disiapkan termasuk:
• KTP asli (khusus untuk mengembalikan nama, hanya KTP pemilik baru) yang diperlukan)
• STNK asli
• BPKB asli
• Kendaraan cek fisik (kendaraan harus dibawa ke Samsat)
• Kwitansi Pembelian (khususnya untuk mengembalikan nama)
Pembayaran untuk di balik nama 5 tahun dan pajak hanya dapat dilakukan di Samsat utama sesuai dengan wilayah kabupaten/kota.
Baca juga: Warga Bekasi mengantri di kantor Samsat dalam pemutih pajak kendaraan urusing
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Bagi mereka yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
• KTP asli
• STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
• Wilayah Kabupaten Samsat Parent/Kota
• Bepergian Samsat
• Outlet Samsat
• Outlet Samsat dan layanan lainnya.
Selain informasi, orang -orang Jawa Tengah tidak perlu lagi membayar nama nama untuk kendaraan bekas. Sejak diberlakukannya hukum nomor 1 tahun 2022 pada tanggal 5 Januari 2025, pemerintah provinsi Jawa Tengah telah menghapus pengembalian kendaraan bermotor II (BBNKB-II) dan sebagainya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor yang digunakan tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melaksanakan nama nama. Ini tentu saja kabar baik bagi mereka yang kendaraannya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Sekarang, untuk melakukan nama kembali, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya pendapatan negara bagian non -taks (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru.
Baca juga: Dedi Mulyadi mengatakan ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
Baca juga: Samsat Mobile ada di 14 wilayah Jadetabek
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025