Jakarta (Antara) – Sertifikat Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu surat kendaraan penting untuk pengemudi. Namun, seringkali pemilik kendaraan menghadapi masalah status STNK yang diblokir.
STNK dapat diblokir karena beberapa alasan. Secara umum, memblokir STNK sering dilakukan oleh pemilik pertama kendaraan setelah dijual, ini agar mereka tidak lagi menanggung pajak atau hukum kendaraan.
Selain itu, pemblokiran juga dapat terjadi karena tunggakan pajak, pelanggaran lalu lintas (e-tiket atau etle), atau kendaraan masih dalam status kredit dan belum terbayar.
Kondisi seperti ini sering membuat pengemudi bingung, terutama jika surat itu sangat dibutuhkan. Selain itu, kendaraan juga dapat dikategorikan sebagai kendaraan curian atau tidak secara resmi terdaftar di polisi. Risiko ini bisa rentan terhadap tiket atau disita jika dianggap bermasalah.
Istilah dan dokumen untuk proses mengaktifkan STNK diblokir
Sebelum datang ke kantor Samsat untuk mendaftar untuk mengaktifkan STNK, pastikan pengemudi telah menyiapkan dokumen berikut:
- STNK dan fotokopi asli.
- KTP dari pemilik dan fotokopi kendaraan asli.
- Pemilik buku fotokopi kendaraan bermotor (BPKB).
- Tanda terima atau sertifikat pembelian dan penjualan kendaraan bermotor yang dicap, saat membeli kendaraan bekas.
- Surat Aplikasi Untuk Membuka Blokir STNK (Unduh di situs web resmi SAMSAT atau tanyakan langsung ke kantor Samsat)
- Bukti pembayaran tagihan pinjaman, untuk pengendara yang membeli kendaraan bekas dan STNK diblokir oleh pemilik kendaraan pertama.
- Bukti pembayaran e-ticketing, untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Prosedur untuk mengaktifkan STNK yang diblokir
- Pergi ke kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan terdaftar dan membawa semua dokumen persyaratan.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi Samsat. Cek fisik kendaraan akan disahkan oleh petugas sebagai bukti informasi kendaraan.
- Setelah pemeriksaan fisik, Anda akan diarahkan ke penghitung layanan pemblokiran. Isi formulir pendaftaran kembali nama dan kirimkan semua dokumen yang telah disiapkan.
- Petugas Samsat akan memverifikasi dokumen dan memproses permintaan untuk membuka blokir STNK. Jika semua dokumen lengkap dan valid, aplikasi akan disetujui.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan rincian biaya yang ditentukan. Biaya termasuk nama kendaraan bermotor (BBNKB), sumbangan kecelakaan lalu lintas wajib (SWDKLLJ), serta penerbitan penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
- Setelah proses selesai dan pembayaran dilunasi, pengemudi akan menerima STNK baru atas nama kepemilikannya sendiri. Kendaraan itu legal dan STNK dapat digunakan kembali.
Selain mengunjungi kantor Samsat, pengendara yang terkena dampak e-ticketing dapat membuka blokir STNK on line. Prosedur berikut:
- Buka halaman resmi Polisi Regional Metro Jaya https://etle-pmj.id/.
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode referensi yang tercantum dalam tiket.
- Setelah itu, klik “Konfirmasi” dan sistem akan menyediakan nomor virtual Account (VA) untuk pengemudi untuk membayar denda tiket.
- Jika pengemudi telah membayar, status pemblokiran STNK akan terbuka.
Daftar biaya yang dibutuhkan
Secara umum, tidak ada biaya untuk pengelolaan STNK yang membongkar. Namun, pengemudi masih harus membayar biaya untuk nama dan administrasi lainnya.
Rincian berikut ini biaya yang biasanya dibebankan, diluncurkan dari berbagai sumber:
- False Name Duty (BBNKB): 1% dari Nilai Penjualan Kendaraan Bermotor (NJKB)
- SWDKLLJ: IDR 143.000 untuk mobil dan sekitar IDR 35.000 untuk sepeda motor
- Penerbitan STNK: IDR 100.00 – IDR 200.000
- Penerbitan TNKB: IDR 60.000 – IDR 100.000
- Penerbitan BPKB: IDR 225.000 – IDR 375.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: Menurut STNK
Jumlah biaya dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan kantor Samsat di masing -masing wilayah. Daftar biaya ini dapat digunakan sebagai referensi untuk persiapan untuk mendapatkan pendaftaran kendaraan yang diblokir.
Baca juga: Ingin memblokir pendaftaran kendaraan kendaraan lama? Ini adalah jalan dan file yang dibutuhkan
Baca juga: Kantor Polisi Cianjur Mengembangkan kasus pemalsuan dokumen Kepulauan Sunda
Baca juga: Ingin memperpanjang periode validitas STNK? Ini adalah lokasi Samsat di sekitar Jadetabek
Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025