Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kantor Kejaksaan (Kejati) Lampung akan membidik mengira Hanya dalam kasus korupsi (Tipikor) untuk pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Panggang-Kayu (STA 100+200 hingga S/D STA 112+200) Provinsi Lampung untuk tahun fiskal 2017-2019 dengan kerugian negara sebesar RP 66 miliar.
“Di masa depan akan ada perkembangan dan mengira Yang lain, “kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (4/21/2025).
Diketahui, Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) mendirikan dua mengira Dalam kasus korupsi (korupsi), jalan tol great terbanggi.
Dua mengira mengatur Kejati Lampung adalah wm alias WDD sebagai Cashier V Division v Pt Waskita Karya dan TG Alias Twt sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Pt Waskita Karya.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya berkata, kedua pelaku ditentukan mengira Setelah serangkaian investigasi dan pelaku saat ini ditahan di Pusat Penahanan Bandar Lampung.
“After the long series of investigations by conducting an examination of approximately 47 witnesses related to the alleged corruption in the construction of the Terbanggi Besar-Besar-Panggang-Kayu Agung Toll Road (Sta 100+200 to S/DS/D STA 112+200) Lampung Province, the 2017-2019 fiscal year, with a work contract value of Rp 1,253 trillion sourced from BUJT (Toll Road Badan Usaha) Kejati Lampung, Armen Wijaya saat mengadakan konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (4/21/2025).
Katanya, Kejati Lampung didirikan mengira Berdasarkan Surat Nomor Penentuan: TAP-05/L 8/FD.2/04/04/2025 Tanggal 21 April 2025 dan Surat Penentuan Nomor: Tap-06/L.8/FD 2/04/2025, 21 April 2025 dengan artikel CONSUTION PRIMAIR PARTAL 2 PARAGRAF (1) JO PASAL 18 DAWASA 18 dari NOMOR PARAWASAN PARAGICE 319 PARACKION.
Sebagaimana telah diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen hukum nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi dalam hubungannya dengan pasal 55 paragraf (1) dengan 1 subsidiia Subsidiair KUHP 3 JO Jo Pasal 18 Hukum Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
Bahwa kasus pendek dari kasus ini adalah bahwa pada 2017 hingga 2018, di divisi V dari salah satu BUMN karena kontraktor telah melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol yang dinyatakan Sta 100+200 untuk Sta 112+200) Provinsi Lampung, tahun fiskal 2017-2019. NAHWA Pekerjaan ini dilakukan berdasarkan nomor kontrak: 003/dir/jjc/iv/2017 kontrak tertanggal 5 April 2017.
Antara kepala Divisi V di salah satu BUMN sebagai kontraktor pelaksana dengan Direktur Presiden PT JJC (Jasamarga Jalanlayang Cikampek) sebagai pemilik proyek pembangunan jalan tol. Bahwa sumber pendanaan untuk pembangunan jalan tol berasal dari Viability Gap Fund (VGF) dari Pt Jasamarga Cikampek Layang Jalan atas pengembangan jalan tol yang ditinggikan Jakarta-Cikampek II.
Viability Gap Fund (VGF) Skema-Cross Subsidies adalah salah satu skema pembiayaan kreatif yang dibawa oleh pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan untuk biaya konstruksi untuk Proyek Kerjasama Entitas Pemerintah dan Bisnis (PPP) yang secara ekonomi layak.
Namun belum layak secara finansial sebagai upaya untuk mendorong percepatan pembangunan jalan tol. Bahwa dasar skema viabilitas Cross -subsidy Gap Fund (VGF) berdasarkan ketentuan.
PMK (Menteri Peraturan Keuangan) 223 tahun 2012 mengenai penyediaan dukungan kelayakan untuk biaya konstruksi parsial dalam proyek kerja sama pemerintah dengan entitas bisnis dalam menyediakan infrastruktur.
PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 170 tahun 2018 tentang amandemen terhadap peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012, mengenai penyediaan dukungan kelayakan untuk beberapa biaya konstruksi pada proyek kerja sama pemerintah dengan entitas bisnis dalam menyediakan infrastruktur.