Bidan kepala desa dan desa dengan mobil goyang secara tidak sadar sudah dikelilingi oleh penduduk

Tribunlampung.co.id, KuansingKepala desa ( Kades) Dan Bidan Desa Di mobil goyang di distrik Kuansing, Riau Tidak menyadari dikelilingi oleh penduduk.

Jahat Kades Dan Bidan Desa Itu menyenangkan di mobil goyang sehingga dia tidak tahu tindakan mereka menarik kecurigaan warga.

Akibatnya penduduk yang tahu perilaku orang tersebut Kades Dan Bidan Desa Tengah cabul di mobil goyang segera menggedor kaca depan mobil.

Jahat Kades Dan Bidan Desa Yang tidak senonoh diminta untuk keluar dari mobil oleh penduduk yang marah dengan perilaku mereka.

Insiden mobil goyang yang berisi Bidan Desa dan pj Kades Itu digerebek oleh warga untuk terjadi di halaman masjid Jamik di desa Koto Gunung, distrik Gunung Toar, Kabupaten KuansingJumat (4/18/2025).

Kepala Layanan Sosial Pemberdayaan Komunitas Desa (Dinsos PMD) Erdiansyah mengatakan, berdasarkan informasi penduduk yang menggerebek, mobil Ru telah berada di halaman masjid sejak doa Jumat.

“Warga curiga karena mobil itu bergoyang. Setelah mengintip, ternyata ada pria dan wanita di dalam mobil yang tidak senonoh,” kata Erdiansyah.

Erdiansyah menjelaskan bahwa ketika itu terjadi, Ru dan HS masih sepenuhnya berpakaian. Melihat kegiatan cabul, penduduk yang marah segera membenturkan jendela jendela mobil Ru. Ru dan HS juga panik ketika mereka menyadari bahwa mobil mereka telah dikelilingi oleh penduduk.

“Setelah diinterogasi oleh penduduk, mereka ternyata berada di ASN. Ru PJ Kades Pebaun Hilir dan HS Bidan Desa“Kata Erdiansyah.

Oleh warga, mereka dibawa ke kantor desa Gunung. Oleh para pemimpin tradisional dalam persidangan tradisional, keduanya dijatuhi hukuman sanksi tradisional RP. 20 juta. “Suami HS dan keluarga RU pada waktu itu dipanggil,” katanya.

Di sisi lain, kepala layanan kesehatan Kuansing Trian Zulhadi menyesalkan insiden yang melibatkan bawahannya. Menurut Perilaku Dr. Trian Bidan Desa HS tidak dapat ditoleransi. Karena, Bidan Desa Sudah menikah dan masih memiliki suami.

“Suaminya adalah seorang guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Kuansing. Jika dibandingkan, suaminya lebih jantan daripada kepala desa PJ, “kata Dr. Trian Sunday (4/13/2025).

Trian mengatakan bahwa meskipun HS dan RU telah diberi sanksi adat dalam bentuk denda RP. 20 juta oleh pemangku kepentingan adat, mereka tidak akan menghapus sanksi dari pemerintah Kabupaten Kuansing.

Trian juga mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi, ia akan membuat satu menit pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke BKPP dan kemudian akan diserahkan kepada Sekretaris Kuansing untuk memberikan sanksi.

“Saya sebagai pemimpin yang bersangkutan berkewajiban untuk memanggil HS untuk mengklarifikasi kasus ini. Selain itu, kasus perselingkuhan telah menyebabkan adegan masyarakat,” kata Dr. Trian, Minggu (4/13/2025).

Sementara itu, kepala Layanan Sosial Pemberdayaan Komunitas Desa (Dinsos PMD) Erdiansyah mengatakan bahwa ia telah melepas posisi RU dari penjabat kepala kepala Pebaun Hilir.

“Begitu saya mendapat instruksi dari Bupati, saya segera memanggil kepala Distrik Kuantan Mudik untuk menyiapkan pengganti. Sementara itu, kami menunjuk sekretaris desa sebagai penjabat kepala kepala desa,” katanya.

(Tribunlampung.co.id / Tribunpekanbaru.com )

Membaca Berita populer





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *