Tribunlampung.co.id, Padang – Nasib Kepala Sub -District Di Kota PadangSumatra Barat, Yang digerebek Istri yang sah itu sendirian dengan stafnya yang juga alat sipil negara (ASN), terancam akan dipecat dari pegawai negeri sipil.
Sanksi untuk pegawai negeri sipil berselingkuh Diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Pemecatan atau pemecatan menjadi sanksi terberat bagi pegawai negeri sipil yang terbukti berselingkuh.
Diketahui, penggerebekan serangan kepala sub -distrik dengan inisial AMP terjadi pada hari Sabtu (4/26/2025) malam, di daerah Tanjung Saba, Distrik Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kepala Sub -District diduga berselingkuh dengan stafnya yang juga seorang wanita pegawai negeri (ASN) dengan inisial NG, di distrik tempat dia bertugas.
Warga kemudian mengamankan keduanya dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Informasi yang diterima Tribunparat.com, Amp diketahui berfungsi sebagai Camat Padang Selatan. Dia digerebek Bersama dengan stafnya dengan inisial NG.
Setelah insiden itu, keduanya segera dibawa ke markas polisi kota Padang Di Jalan Tan Malaka, Desa Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Pemeriksaan AMP dan NG berlangsung hingga Minggu (4/27/2025) di pagi hari.
Inspektur Kota PadangArfian, mengkonfirmasi insiden itu ketika dikonfirmasi tribunparat.com.
“Memang benar bahwa acara tersebut (amp digerebek Warga), “kata Arfian.
Dia mengatakan, sejak hari ini, Amp dan Ng telah dinonaktifkan sementara dari posisinya.
“Sampai hari ini, kami akan menonaktifkan yang relevan,” katanya.
pemerintah Kota Padang juga akan membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari keduanya.
“Kami akan membentuk tim ad hoc dan segera melakukan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan,” pungkas Arfian.
Istri kembali dari desa