Lima hak dasar yang harus dimiliki setiap pekerja



Jakarta (Antara) – Setiap individu yang bekerja memiliki hak untuk mendapatkan hadiah yang layak sesuai dengan jenis dan tanggung jawab pekerjaannya. Oleh karena itu, para pemimpin di berbagai lembaga, lembaga, dan perusahaan, harus memperlakukan semua karyawan secara adil dan menghormati mereka sebagai manusia.

Perlindungan tenaga kerja menjadi penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Perlakuan manusia dari majikan tidak hanya memastikan bahwa kondisi fisik dan mental pekerja tetap baik, tetapi juga mendorong mereka untuk terus mengembangkan kemampuan mereka.

Pemerintah telah menetapkan hak -hak ini dalam peraturan hukum, seperti hukum nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan hukum nomor 11 tahun 2020 tentang pekerjaan Cipta.

Kedua undang -undang ini telah mengalami revisi yang mencakup beberapa aspek penting, mulai dari ketentuan jam kerja, upah, hingga aturan pengakhiran pekerjaan (PHK).

Jadi, apa hak dasar yang perlu diketahui oleh pekerja? Berikut ini adalah ulasan lengkap, dirangkum dari berbagai sumber.

Hak Dasar Pekerja

1. Hak atas perawatan dan peluang yang sama

Di dunia kerja, semua orang tentu ingin diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi. Ini juga dikonfirmasi dalam Pasal 6 Hukum Nomor 13 tahun 2003, yang menyatakan bahwa pekerja berhak diperlakukan setara dengan pengusaha, tanpa membedakan latar belakang apa pun. Meskipun posisi dan jumlah gaji mungkin berbeda, semua pekerja masih layak diberi perhatian dan kesempatan yang sama untuk dikembangkan.

2. Hak untuk menerima gaji yang layak

Salah satu hak utama setiap pekerja adalah mendapatkan gaji dengan imbalan energi dan waktu yang telah dikhususkan. Dalam Pasal 88 Paragraf 1 Hukum Nomor 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa pekerja berhak atas pendapatan yang dapat menjamin kehidupan yang layak. Faktanya, Pasal 90 Paragraf 1 dalam undang -undang yang sama melarang pengusaha memberikan upah di bawah set standar minimum.

3. Hak untuk bekerja

Berdasarkan Pasal 31 Hukum Tenaga Kerja, setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau mengubah pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri.

Penempatan kerja harus disesuaikan dengan keahlian dan kompetensi pekerja. Kecuali sebelumnya ada perjanjian tertulis, maka pekerja memiliki hak untuk menolak penempatan yang tidak pantas.

4. Hak untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pekerja berhak atas perlindungan dari risiko kerja, baik dalam bentuk keselamatan fisik dan kesehatan secara umum. Ini telah diatur dalam Pasal 86 paragraf 1 hukum nomor 13 tahun 2003. Setiap perusahaan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan seperti BPJS Health dan BPJS Onvement.

5. Hak untuk mendapatkan cuti

Cuti kerja adalah yang melekat pada setiap karyawan. Dalam ketentuan hukum nomor 13 tahun 2003, Pasal 81 paragraf 1 dan Pasal 82 menjelaskan bahwa pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 hari setelah bekerja setidaknya satu tahun. Selain itu, pekerja perempuan juga memiliki hak khusus untuk cuti saat mengalami menstruasi, kehamilan, persalinan, atau keguguran.

Baca juga: Rekomendasi untuk Perayaan Hari Buruh 2025

Baca juga: Sejarah Singkat Hari Buruh di Indonesia

Baca juga: Sejarah Hari Buruh, Potret Perjuangan Pekerja di Dunia

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *