Tribunlampung.co.id, Jakarta – Paula Verhoeven Laporkan mantannya -husband Baim Wong Kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Wanita (Komnas Wanita) setelah secara resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
Paula Verhoeven melaporkan Baim Wong Kepada Komisi Nasional tentang Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Wanita) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga) yang ia alami selama pernikahan.
Tidak hanya itu, Paula juga melaporkan pernyataan pejabat publik yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan.
Ini disampaikan oleh pengacara Paula VerhoevenSiti Aminah Tardi.
“Kami menyerahkan dua laporan. Satu laporan tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Baim Wong. “
“Lalu keluhan terkait dengan pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” katanya, dikutip dari YouTube Intense Investigasi, Rabu (4/30/2025).
Sejauh ini, laporan tentang dugaan kekerasan berbasis gender telah diterima dan akan segera diproses lebih lanjut.
Menurut Siti Aminah, Paula Verhoeven tidak hanya mengalami satu tindakan kekerasan dalam rumah tangga Baim Wong.
Tetapi ada empat jenis kekerasan dalam rumah tangga sekaligus, yaitu fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.
“Komnas Perempuan telah menerima keluhan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi yang dialami oleh Ms. Paula sebagai seorang istri,” jelasnya.
Paula menekankan tidak pernah curang
Sementara itu Paula Verhoeven merasa sedih setelah isi keputusan perceraian dengan Baim Wong terungkap kepada publik.
Dalam keputusan itu, Paula Verhoeven Disebut terbukti berselingkuh.
Menanggapi ini, Paula mengakui bahwa dia cukup sedih atas alam itu.