Istilah dan biaya pernikahan di Kua yang merupakan tren z dan gen milenium



Jakarta (Antara) – Pernikahan di Kantor Urusan Agama (Kua) sekarang menjadi tren di antara generasi Z dan Millennial. Di tengah -tengah kehidupan dan gaya hidup yang semakin modern, banyak pasangan muda memilih untuk menikah di Kua sebagai solusi praktis dan efisien.

Pilihan ini semakin populer karena dianggap lebih sederhana tetapi tetap religius dan negara. Tidak hanya itu, fenomena ini mencerminkan perubahan dalam perspektif generasi muda pernikahan. Selain lebih terjangkau, menikah di Kua juga dianggap lebih cepat dan lebih mudah dalam proses administrasi.

Berdasarkan pertimbangan ini, semakin banyak pasangan memilih Kua sebagai lokasi untuk menikah, tanpa harus repot dengan persiapan yang kompleks. Lalu, apa persyaratan dan biaya yang perlu disiapkan? Ulasan berikut.

Persyaratan untuk Pernikahan di Kua

Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh pengantin wanita:

1. Fotokopi KTP dan KK dari pengantin dan pengantin pria.

2. Fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran dari desa.

3. Surat Pendahuluan Pernikahan dari RT/RW dan Kelurahan.

4. Surat Persetujuan Pengantin (N4).

5. Izin orang tua (N5) Jika pengantin berusia di bawah 21 tahun.

6. Perbuatan Perceraian Jika Anda sudah menikah dan bercerai.

7. Komandan Izin jika pengantin wanita dan pengantin pria dari TNI/Polri.

8. Sertifikat Kematian Jika Pengantin dan Pengantin Proom dibiarkan mati.

9. Izin dari Kedutaan Besar untuk Orang Asing.

10. Surat rekomendasi pernikahan dari Kua Kecamatan jika menikah di luar domisili.

11. Lulus foto -foto ukuran 2 × 3 sebanyak 5 lembar dan 4 × 6 sebanyak 2 lembar.

12. Sertifikat Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

Biaya pernikahan di Kua

Menurut Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2018, pernikahan yang diadakan di Kua selama jam kerja (Senin-Jumat, pada pukul 07.30-16.00 WIB) tidak ditagih alias gratis. Namun, jika kontrak pernikahan dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, biaya akan dibebankan Rp600.000 yang memasuki Departemen Keuangan negara sebagai pendapatan negara bagian non -taks (PNBP).

Aliran pendaftaran menikah di Kua

Proses pendaftaran pernikahan di Kua mencakup langkah -langkah berikut:

1. Jaga surat pengantar pernikahan di RT/RW dan Kelurahan.

2. Daftarkan diri Anda di KUA dengan dokumen lengkap.

3. Melakukan data pernikahan untuk pengantin dan pengantin pria dan wali pernikahan.

4. Melakukan kontrak pernikahan dan menerima buku pernikahan.

Dengan persiapan yang cermat dan mengikuti prosedur yang ada, pernikahan di Kua dapat berlangsung dengan lancar dan seperti yang diharapkan. Ini memudahkan pasangan yang ingin memiliki pernikahan sederhana tetapi masih sah secara religius dan negara.

Menikah di Kua menawarkan solusi praktis dan ekonomis untuk pasangan muda yang ingin menikah dengan biaya yang terjangkau. Dengan memahami istilah dan prosedur yang berlaku, pengantin dapat merencanakan momen bersejarah ini dengan lebih mudah dan efisien.

Baca juga: Inilah cara menikah di Kua yang harus diketahui oleh pengantin wanita

Baca juga: Gratis, ini adalah cara merawat buku pernikahan yang rusak atau hilang

Baca juga: Ketentuan Daftar Pernikahan 2025 Dari Kementerian Agama

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *