Jakarta (Antara) -Law Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik atau lebih dikenal sebagai hukum ITE adalah hasil dari amandemen hukum nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan nomor hukum 19 tahun 2016. Undang-undang ini merupakan dasar hukum penting dalam mengatur kegiatan terkait dengan penggunaan internet, komputer dan media elektronik lainnya.
Undang -undang ITE bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di ruang digital dan mencegah penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Seiring dengan waktu, aturan ini terus diperbarui untuk menjawab tantangan era digital.
Berikut ini adalah beberapa tindakan terlarang dalam hukum ITE dan dapat dikenakan sanksi pidana:
1. Polusi
Undang -undang ITE melarang semua orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang dibebankan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ini diatur dalam Pasal 27 Paragraf (3) dan Pasal 45 Paragraf (3) Undang -Undang No. 19 tahun 2016. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum RP. 750 juta.
2. Ucapan Umuan
Pemerintah secara eksplisit melarang penyebaran pidato kebencian berdasarkan Sara (etnis, agama, ras, dan antarkelompok). Aturan ini terkandung dalam Pasal 45A paragraf (2) Undang -Undang No. 19 tahun 2016. Pelaku pidato kebencian dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum RP1 miliar.
3. Perjudian Online
Perjudian yang dilakukan melalui media elektronik juga termasuk dalam tindakan kriminal berdasarkan hukum ITE. Ketentuan ini terkandung dalam Pasal 27 Paragraf (2) Juncto Pasal 45 Paragraf (2) Hukum No. 19 tahun 2016, serta Kode Pidana Pasal 303 dan Hukum No. 7 tahun 1974 mengenai kontrol perjudian. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimum RP1 miliar.
4. Penyebaran konten tidak bermoral
Distribusi video atau informasi yang melanggar kesopanan, termasuk pornografi, sangat dilarang. Ketentuan ini terkandung dalam Pasal 27 Paragraf (1) dan Pasal 45 Paragraf (1) Hukum No. 19 tahun 2016 dan Pasal 4 Paragraf (1) Hukum No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Sanksi Pidana Maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga RP1 miliar.
5. Ancaman dan pemerasan
Undang -undang ITE juga mengatur larangan penyebaran konten yang dibebankan dan/atau ancaman. Ini dinyatakan dalam Pasal 27 Paragraf (4) dan Pasal 45 Paragraf (4) Undang -Undang No. 19 tahun 2016. Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum RP1 miliar.
Hukum ITE menjadi payung hukum penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Pemerintah mendesak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi agar tidak terjerat dalam pelanggaran hukum.
Melalui pemahaman yang baik tentang larangan dalam hukum ITE, masyarakat diharapkan dapat melakukan kegiatan digital secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pengamat mendorong peninjauan hukum ITE dan KUHP setelah berbagai keputusan MK
Baca juga: Sekretariat negara meminta kebebasan untuk didasarkan pada tanggung jawab
Baca juga: Polisi Nasional siap beradaptasi setelah keputusan Mahkamah Konstitusi tentang hukum ITE
Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025