Tribunlampung.co.id, Bogor – RULI KURNIAWAN ALIAS RK (25), Penduduk Asal TanggamusLampung, Bunuh pengemudi taksi sepeda motor online (OJOL) dengan inisial Rs (50) dengan mode penumpang.
Kasus ini terungkap setelah mayat korban ditemukan di bisnis Jalan Swadaya, Desa Cibeber, Distrik Leuwiliang, Kabupaten BogorJawa Barat, Minggu (4/5/2025) pagi hari.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu, kemudian terungkap bahwa korban rumah sakit dibunuh oleh penumpangnya sendiri.
RK adalah kasus pencurian residivis dan dipenjara pada tahun 2022 di Tangerang.
Wakil Kepala Polisi Bogor Komisaris Rizka Fadhila mengatakan pembunuhan itu dimulai ketika tersangka RK memesan layanan taksi sepeda motor online melalui aplikasi Grab pada hari Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 22:30 dari Rumah Sakit Karya Bhakti, Dramataga, ke Cibeber, Leuwiliang.
“Lalu korban mengusir para pelaku dari titik pickup ke lokasi,” kata Rizka selama konferensi pers untuk pengungkapan pembunuhan yang direncanakan di Mapolres BogorCibinong, Rabu (7/5/2025).
Ketika akan tiba di lokasi lokasi, para pelaku mengarahkan korban untuk memutar melalui jalan pintas atau tempat yang tenang. Saat berada di TKP, para pelaku segera mengarahkan pisau yang telah ia persiapkan. RK mengancam bahwa korban akan menyerahkan ponsel dan sepeda motornya.
Korban tidak tetap diam, dia bertengkar ketika sepeda motornya akan diambil.
Akhirnya, para pelaku menikam pisau ke perut korban, menggaruk pipi kanan, menembus dada dan di belakang kiri. Setelah korban meninggal, para pelaku segera melarikan diri dan membawa sepeda motor, ponsel, dan tas milik korban.
“Penikaman itu karena korban bertengkar ketika sepeda motor akan dianggap terancam dengan pisau, korban menolak dan menentang. Akhirnya ditikam dari belakang,” kata Rizka.
“Daerah itu tenang sehingga memfasilitasi niat para pelaku untuk mengendalikan kendaraan korban,” katanya.
Setelah korban tewas, pelaku segera melarikan diri dengan sepeda motor, ponsel dan tas milik korban.
Pelaku kemudian kembali ke rumah sewaannya di wilayah Cibungbulan, Kabupaten Bogor.
Sepeda motor korban dijual seharga RP. 4,2 juta untuk seseorang dengan J awal di Tangerang.
“Motifnya adalah material, ingin menguasai barang -barang mobile dan sepeda motor korban. Jadi, pelaku ini hanya acak mencari korban karena ia memesan melalui aplikasi dan siapa yang menerima perintah pada waktu itu secara kebetulan korban (RS),” katanya.
Polisi berhasil menangkap para pelaku dua hari kemudian atau Senin (5/5/2025) di 14,40 WIB di rumah sewaannya di distrik Cibungbulan, Kabupaten Bogor.
Bukti yang berhasil diamankan termasuk unit sepeda motor Honda, pendaftaran kendaraan asli, helm hitam merek Honda, jaket ambil, jeans, sandal gunung, dan sarung pisau.
Untuk tindakannya, RK didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, anak perusahaan 338 dari KUHP atau pasal 365 paragraf (3) dari KUHP dan atau Pasal 351 paragraf (3) dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimum kematian atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimum.
Artikel ini telah ditayangkan Kompas.com