Jakarta (Antara) – Memegang pernikahan dengan menutup jalan umum telah menjadi praktik publik di berbagai daerah di Indonesia. Meskipun biasanya dilakukan, tindakan ini tidak dapat dilakukan dengan sembrono karena melibatkan penggunaan ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban umum dan lancar lalu lintas.
Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan hukum yang mengatur penggunaan jalan umum untuk keuntungan pribadi, termasuk pernikahan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan komunitas yang lebih luas yang juga menggunakan fasilitas publik ini.
Baca juga: Karawang memperbaiki lampu jalan umum, di depan jalur mudik sepeda motor
Landasan hukum
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain lalu lintas diatur dalam undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan (hukum LLAJ) dan regulasi Kepala Kepolisian Nasional Indonesia (Perkolri) nomor 10 tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan panduan mengenai pengelolaan dan pengawasan penggunaan jalan yang bukan untuk kepentingan publik, seperti kegiatan pribadi.
Menurut artikel dalam peraturan, penggunaan jalan untuk keuntungan pribadi, termasuk pernikahan, diizinkan dengan kondisi bahwa mereka telah memperoleh izin dari pihak berwenang. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan lancar lalu lintas di sekitar area yang bersangkutan.
Baca juga: Menteri PUPR menekankan bahwa pembangunan satu fase Jalan Tol Aceh berlanjut
Prosedur Aplikasi Lisensi
Untuk menutup jalan umum dalam kerangka pernikahan, penyelenggara harus mengajukan izin kepada polisi sesuai dengan klasifikasi jalan:
– Jalan Nasional atau Provinsi: Izin Diserahkan kepada Kepala Polisi Regional (Kapolda).
– Jalan Kabupaten atau Kota: Izin diserahkan kepada kepala polisi resor (Kapolres).
– Jalan desa atau lingkungan: Izin diserahkan kepada Kepala Polisi Sektor (Kapolsek).
Aplikasi izin harus disertai dengan rencana aktivitas, durasi penutupan jalan, dan jalur lalu lintas alternatif yang dapat digunakan selama acara.
Baca juga: Realisasi fisik pemasangan lampu surya di Riau mencapai 70 persen
Sanksi atas pelanggaran
Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, untuk pencabutan izin. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek pencegahan dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.
Jika penutupan jalan menyebabkan gangguan serius pada keselamatan lalu lintas, para pelaku dapat didakwa dengan pasal 192 paragraf (1) KUHP. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun sebagai bentuk hukuman atas tindakan yang membahayakan keselamatan publik.
Pertimbangan sosial dan aspek keselamatan
Selain aspek hukum, menutup jalan umum untuk acara pribadi juga harus mempertimbangkan dampaknya pada komunitas sekitarnya. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas penghuni, akses darurat, dan lancar lalu lintas.
Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara acara untuk berkoordinasi dengan pihak -pihak terkait dan memastikan bahwa penutupan jalan tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat umum.
Dapat disimpulkan, menutup jalan umum untuk pernikahan diizinkan dengan syarat bahwa mereka telah memperoleh izin dari pihak berwenang dan mempertimbangkan dampak pada masyarakat. Penyelenggara acara harus mematuhi prosedur yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga ketertiban umum.
Baca juga: MTI meminta Badan Transportasi DKI untuk melarang penduduk menggunakan sepeda listrik di jalan umum
Baca juga: Penggunaan tenaga surya dalam tangerang dapat menurunkan emisi
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025