Siswa sekolah menengah terbunuh hit sampai terseret 100 meter, pengemudi berteriak pada saat itu

Tribunlampung.co.id, Jawa Barat Peristiwa tragis dalam kecelakaan untuk dibunuh Siswa sekolah menengah terjadi pada Bandung, Jawa Barat.

Di mana Siswa sekolah menengah Mobil itu diseret hingga 100 meter ketika sepeda motor yang digerakkan dipukul.

Sopil mobil telah diperingati dengan sepeda motor dan pengendara diseret tetapi tidak berhenti. Sebagai akibat Siswa sekolah menengah Tewas seketika di tempat kejadian.

Siswa yang meninggal dalam kecelakaan itu Siswa sekolah menengah N 5 BandungSulthan Abyan Fattan (17).

Korban meninggal dalam kecelakaan berturut -turut yang terjadi di Jalan Anggrek, kota Bandung, Jawa Baratpada hari Selasa (6/5/2025).

Korban meninggal di tempat kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh mobil Nissan bernomor D 1491 AJQ yang dikendarai oleh Herolina Sutananto (63).

Selain Sulthan, temannya yang merupakan pelutur, Marlon Rajendra, selamat tetapi trauma oleh kejadian itu.

Kepala Gakkum Unit Satlantas Polrestabes BandungAKP Fiekry Adi Perdana, menyatakan bahwa Herolina telah dinobatkan sebagai tersangka dan saat ini dipercayakan kepada Banceuy Lapas.

“Pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak lima kendaraan di depannya, termasuk sepeda motor korban,” kata Fiekry, dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (6/5/2025).

Kecelakaan itu terjadi di lampu merah Martadinata Llre Road Crossing dan Jalan Anggrek. Mobil Nissan itu melaju tak terkendali dan menabrak sepeda motor D 6958 yang dikendarai oleh korban. Mobil baru berhenti setelah menabrak bagian belakang mobil pickup.

“Korban diseret sekitar 100 meter sebelum mobil akhirnya berhenti,” tambahnya.

Selain kematian, beberapa orang menderita luka ringan dalam kecelakaan itu. Mereka adalah Apik Suhana (45), seorang pengemudi pickup; Rika Syarika (43), penumpang motor listrik; dan Ida Sumidi (44), pengendara sepeda motor listrik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Herolina tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat -obatan selama insiden tersebut. Namun, karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, ia didakwa berdasarkan pasal 310 paragraf (4) hukum nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi (hukum Llaj). Ancaman hukuman maksimum enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

Marlon Rajendra, seorang teman korban, menceritakan detik -detik kecelakaan itu.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *