Tribunlampung.co.id, Mataram – Minta untuk dibebaskan, terdakwa kasus amoral Agus Buntung menangis dan muntah secara mendalam pendengaran di Pengadilan Distrik Mataram, Rabu (5/14/2025).
Sebagai hasil dari Agus yang bertindak, pendengaran Pertahanan ditangguhkan beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.
Pengacara Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar mereka dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut).
Selain itu, ia menyampaikan kondisinya di Kabupaten Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, di mana ia tidak ditemani oleh staf yang menyertainya selama dua minggu.
“Secara lisan Agus mengatakan bahwa dia meminta untuk dibebaskan, hal -hal yang terkait dengan kondisinya di penjara, dia sekarang tidak memiliki teman, Tamping siap bebas,” kata Michael.
Pertahanan yang disampaikan oleh Agus juga sama dengan apa yang dibaca oleh pengacara, Michael mengatakan tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut tidak terbukti secara legal.
Michael menjelaskan berdasarkan fakta -fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya hanya satu orang, bukan lusinan orang seperti yang dinyatakan sejauh ini.
“Bahwa satu -satunya korban hanyalah peta inisial. Mengapa kita menyampaikan di Pledoi tidak sesuai dengan artikel itu, tidak ada kekerasan seksual,” katanya.
“Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu tentang kasus kekerasan seksual dengan peta,” tambah Michael.
Selain menyampaikan fakta -fakta persidangan yang dianggap tidak pantas, pengacara juga membaca sejarah kehidupan Agus yang sejak kecil.
Ketika dia mendengar pengacara dibacakan terkait dengan sejarah hidupnya, Agus memiliki kesempatan menangis Bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.
Terkait dengan ini, seorang juru bicara untuk Pengadilan Distrik Mataram Moh Sandi Rabu mengatakan, sebelum persidangan panel hakim bertanya tentang kondisi kesehatan Agus.
“Agus mengatakan bahwa dalam kesehatan yang baik, ini terjadi karena kondisi tertentu. Jika dalam keadaan penyakit tidak mungkin untuk melanjutkan persidangan,” kata Sandi.
Pada pendengaran Berikut ini akan disampaikan oleh replika oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena pengacara meminta terdakwa untuk dibebaskan dari tuntutannya.