Tribunlampung.co.id, Banten – Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ) menjadi tersangka dalam kasus dugaan hasutan, pemerasandan atau perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap salah satu perusahaan asing di kota itu Cilegonyaitu pt. Teknik China Chengda adalah RP. 5 triliun.
Penentuan dilakukan oleh Direktorat Investigasi Kriminal Umum (Direskrimum) dari Polisi Regional Banten.
Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai penentuan tersangka ini yang dirangkum oleh tribunnews.com.
1. Penentuan dasar tersangka
Direktur Polisi Banten dari Komisaris Polisi Dian Setyawan mengatakan, dalam kasus ini partainya telah memeriksa 17 saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi polisi regional Banten, malam ini kami melakukan gelar kasus dan menyebut tiga orang sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers pada Jumat malam (5/16/2025).
Dasar untuk menentukan tersangka terhadap tiga orang, melanjutkan Dian, adalah karena itu mengancam dan diintimidasi untuk bertanya proyek.
Saat ini mereka bertiga telah ditahan di Pusat Penahanan Polisi Regional Banten.
“Malam ini kami memegangnya di Pusat Penahanan Polisi Regional,” katanya.
2. Peran tersangka
Mereka dicurigai memperjuangkan perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang menang proyek Pengembangan di Pt Chandra Asri Alkali (CAA) senilai RP15 triliun.
Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda.
Dia berkata, Ismatullah memainkan peran di meja dan dipaksa untuk bertanya proyek Layak IDR 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses pelelangan ketika pertemuan diadakan di antara pengusaha Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.
“Dia (Ismatullah) juga memainkan peran aktif dalam pertemuan dengan PT Total, sebuah subkontraktor dari PT Cengda, pada 14 April 2025,” kata Dian.