Membongkar pemalsuan air galon bermerek di Bekasi, omset IDR 70 juta

Tribunlampung.co.id, Jawa BaratMengungkapkan tempat itu Pemalsuan Air galon bermerek di Bekasi, Jawa Barat.

Selama lokasi Pemalsuan Air galon bermerek adalah operasi, omset yang dihasilkan telah mencapai RP. 70 juta.

Sekarang pemilik tempat itu Pemalsuan Air galon diamankan oleh petugas polisi Metro Bekasi untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Praktik Pemalsuan Air galon bermerek ini terjadi di tempat isi ulang air minum di Desa Burangkeng, Distrik Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi Bekasi Metro menangkap pemilik bisnis air isi ulang dengan inisial SST setelah menerima laporan dari penduduk.

SST telah berpura -pura dengan air galon bermerek selama dua tahun yang dijual seharga RP. 15 ribu.

Galon bermerek yang diisi dengan air tanah didistribusikan ke kios -kios di sekitar Bekasi.

Kepala Polisi Metro Bekasi, Komisaris Senior Mustofa, mengatakan SST mempekerjakan dua karyawan untuk memalsukan air galon.

“Selama dua tahun melakukan kejahatan, tersangka memperoleh omezet dengan perkiraan Rp. 70 juta,” jelasnya, Jumat (5/23/2025), dikutip dari tribunjakarta.com.

Dalam satu hari, SST dapat menghasilkan 50 air galon palsu.

“Melakukan kemasan galon yang telah diisi oleh air sumur sedemikian rupa sehingga menyerupai produk yang masih dalam kondisi baru atau asli,” katanya.

Berdasarkan hasil ujian, para pelaku mendapat galon kosong dari toko online untuk RP. 2500.

Galon kemudian air dari tahan yang telah disaring melalui alat seperti tabung.

“Menyusun galon kosong dengan air tanah yang berasal dari sumur yang tidak berlisensi di lokasi TKP,” katanya.

Setelah dilacak, air tanah mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginos.

Bakteri ini menunjukkan air yang terkontaminasi dengan kotoran hewan atau manusia.

“Para peneliti telah melakukan hasil uji laboratorium pada sampel air yang diproduksi oleh tersangka, hasil yang diperoleh bahwa air botolan galon yang diproduksi oleh tersangka terkontaminasi dengan bakteri coliform dan Pseudomonas aeruginosa,” lanjutnya.

Sebagai hasil dari tindakannya, SST dapat ditagih berdasarkan pasal 8 paragraf (1) dari surat A, D, dan E JO Pasal 62 Paragraf (1) Hukum 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Paragraf (2) Hukum 18/2012 tentang Raungan Pangan dengan hukuman maksimal lima tahun di penjara dan denda.

(Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *