Tribunlampung.co.id, Solo – Takdir ayam goreng Kecerdasan SoloJava Tengah, yang baru saja memasang label non -halal setelah menerima kritik dari konsumennya.
Diketahui, media sosial terkejut dengan informasi tentang kuliner ayam goreng yang ternyata dimasukkan dalam kategori makanan non -halal.
Kios yang menjual ayam goreng adalah ayam goreng SoloJawa Tengah.
Bahkan, sejak didirikan pada tahun 1973, ayam goreng Widuran tidak termasuk label non-halal.
Setelah virus Dan dapatkan penilaian yang buruk, lalu sebuah kios yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatahihan Kulon, Distrik Jebres, Solo Ini termasuk label non-halal di barang dagangannya.
Menanggapi ini, Kementerian Agama Solo juga memberikan tanggapannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama SoloAhmad Ulin Nur Hafsun mengatakan, restoran dan kios makanan harus menyediakan label non-halal untuk melindungi konsumen.
“Jika misalnya non-halal disebutkan non-halal. Di kios ada tulisan non-halal. Atau jika tidak non-halal berisi babi sehingga jelas,” katanya, Sabtu (5/24/2025).
Ulin menambahkan, Kementerian Agama Solo juga telah menyampaikan kepada pihak -pihak terkait untuk memberikan panduan kepada mereka yang bersangkutan.
“Kami akan menyampaikan kepada pihak -pihak terkait untuk menumbuhkan. Mengenai aktor bisnis ada lembaga terkait untuk dibina.”
“Kami telah menyampaikan beberapa kesempatan,” jelasnya, dikutip dari tribunsolo.com.
Dia berkata, setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
Termasuk jaminan produk halalMeskipun tidak ada yang secara khusus mengatur produk non-halal.
“Namun, semua aktor bisnis harus tunduk pada peraturan yang mengaturnya,”