Seorang pria janda diduga melakukan tindakan tidak bermoral kepada anak di bawah umur

Tribunlampung.co.id, tanggamus – TeKab Team 308 Ketepatan Kepolisian Regional Tanggamus mengungkapkan kasus dugaan kejahatan tidak bermoral terhadap seseorang anak Di bawah usia bunga awal (13) yang terjadi di distrik Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kepala Unit Investigasi Kriminal Polisi Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, tersangka yang ditangkap oleh inisial Anda (35), seorang petani dari distrik Limau, Tanggamus.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di distrik Pugung pada Jumat malam, 30 Mei 2025 pukul 19.30 WIB,” kata Khairul, Sabtu (5/31/2025).

Dia menjelaskan, peristiwa tragis terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar 21:00 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu distrik Pugon Pugon.

Korban mulai tinggal di rumah temannya dan korban dijemput oleh tersangka sekitar pukul 20:00 dengan alasan bahwa ia dicari oleh orang tuanya.

Karena para pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, korban mengikuti tanpa kecurigaan.

Setelah dijemput, alih -alih pergi langsung ke rumah, korban dibawa ke rumah kosong dan di sana para pelaku melakukan tindakan bejat mereka.

“Menurut pernyataan korban, pelaku mengancam akan mengekuk dan bahkan membunuhnya jika dia berani menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” jelasnya.

Khairul mengungkapkan, setelah insiden itu, korban mengalami trauma dan merasakan sakit pada alat kelaminnya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Mangunang, Kota Agung.

“Orang tua korban tidak menerima insiden itu, akhirnya melaporkan insiden itu ke kantor polisi Tanggamus pada 17 Mei 2025,” katanya.

Bukti yang berhasil diamankan dalam bentuk untaian kemeja cokelat dan satu untaian jeans hitam yang dikenakan pada saat kejadian.

Sekarang, para pelaku telah dibawa ke markas Kepolisian Tanggamus untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Untuk tindakannya, tersangka didakwa dengan tindakan hubungan seksual terhadap anak Di bawah usia yang diatur dalam Pasal 76d Jo Pasal 81 Hukum RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah oleh Hukum RI Nomor 17 tahun 2016.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *