Alasan sebenarnya Kadus bisa membunuh seorang wanita di Jember, pernah menabrak pelaku ke penjara

Tribunlampung.co.id, Jawa TimurAlasan sebenarnya terungkap Kepala Hamlet di dalam Jember, Jawa Timur ceroboh membunuh wanita saingannya.

Penganiayaan dilakukan Kepala Hamlet Ini diklasifikasikan sebagai berat karena menggunakan senjata tajam (tajam).

Akibatnya korban meninggal tertutup darah karena penganiayaan Kepala Hamlet itu.

Insiden berdarah itu terjadi di Krajan Hamlet, Pondok Dalem Village, Sembboro District, Jember, Jawa TimurSabtu (5/31/2025).

Pelaku bernama Subur Wicaksono, kepala Krajan Hamlet, Pondok Dalem Village, Semboro District, Jember, Jawa Timur. Sementara korban adalah seorang wanita bernama Yuli Agustin (39).

Kasus Carok dipicu oleh sengketa tanah dalam kasus ini masalah batas lahan jangka panjang.

Beberapa kali mediasi telah dikejar tetapi selalu gagal. Tersangka sebelumnya juga mengenai korban untuk menyebabkan cedera ringan, sampai kasus itu naik di meja pengadilan.

“Ketika mereka terlibat dalam pertengkaran batas tanah. Para pelaku juga telah diadili dan dijatuhi hukuman percobaan selama 9 bulan karena menganiaya para korban,” kata Kepala Polisi Sembalo Andreas Suryo Rubedo, Minggu (1/6/2025).

Meskipun dia telah dipenjara, pelaku bernama Subur tidak menyerah. Dia kemudian mengulangi tindakannya dan sekarang menebas korban bernama Yuli sampai mati tertutup darah.

“Korban menderita luka yang sobek di dahi, sobek di bahu kiri dan dua luka yang robek di leher belakang korban,” kata Andreas.

Polisi juga telah mendapatkan beberapa bukti termasuk sabit dan kerudung dengan bintik -bintik darah milik korban.

“Ada juga jejak rambut korban dan wellbat yang memiliki bintik -bintik darah,” kata Andreas.

Selain itu, katanya, polisi juga meminta informasi dari para korban tetangga yang membawa wanita itu di Puskesma setelah diretas oleh para pelaku.

“Kami juga meminta informasi dari tetangga korban atas nama Jumainah yang membawa korban ke Puskesma,” tambahnya.

Oleh karena itu, Andr Easnared tersangka dengan Pasal 351 paragraf 2 KUHP tentang penganiayaan yang parah, ancaman maksimum lima tahun penjara.

Sebagai akibat dari insiden itu, korban menderita cedera serius pada bahu dan kepala, sampai ia dilarikan ke Rumah Sakit Regional Dr. SoeBandi untuk mendapatkan perawatan medis.

(Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *