Gaji Hakim naik 280 persen: Rincian Menurut Periode Grup & Layanan

JAKARTA (Antara) – Gaji Hakim di Indonesia akan meningkat, dengan hakim paling junior mendapatkan peningkatan hingga 280 persen dari gaji saat ini.

Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam pernyataan 1.451 hakim baru yang diadakan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada hari Kamis (12/6).

Kenaikan gaji ini bukan masalah angka untuk MEMAdjakan Pejabat hukum, tetapi sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan memperkuat integritas hukum di Indonesia.

Selain itu, presiden ke -8 Indonesia juga yakin bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, makmur dan kaya.

Peningkatan gaji ini bervariasi sesuai dengan kelompok dan masa jabatan. Profesi hakim di pengadilan umum, agama, dan administrasi negara memiliki kelompok yang terdiri dari kelompok III/AD dan IV/AE dengan periode 0-32 tahun.

Kebijakan mengenai gaji hakim terakhir diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Amandemen Ketiga terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang hak -hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Saat ini, profesi juri dengan gaji terendah, yaitu kelompok III/A, dengan periode layanan nol tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Kemudian, hakim dengan gaji tertinggi adalah Grup IV/E yang telah melayani pekerjaan selama 32 tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200.

Jadi, berapa gaji hakim dari kelompok dan periode kerja lainnya yang berlomba melawan PP? Detail berikut.

Baca juga: Seskab: Gaji Hakim naik menjadi 280 persen yang terbesar dalam sejarah

1. Gaji untuk Hakim Kelas III/Iklan

  • Periode kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
  • 1-2 tahun periode layanan IDR 2.873.500 hingga IDR 3.253.700
  • Periode kerja 3-4 tahun adalah IDR 2.964.400 hingga IDR 3.356.200
  • 5-6 tahun periode layanan IDR 3.057.300 hingga IDR 3.461.900
  • 7-8 tahun periode kerja 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
  • Periode kerja 9-10 tahun adalah IDR 3.252.900 hingga IDR 3.683.400
  • Periode kerja 11-12 tahun adalah IDR 3.355.400 hingga IDR 3.799.400
  • Periode kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
  • Periode layanan adalah 15-16 tahun sebesar IDR 3.570.100 hingga IDR 4.042.500
  • Periode kerja 17-18 tahun adalah IDR 3.682.500 hingga IDR 4.169.900
  • 19-20 tahun periode layanan IDR 3.789.500 hingga IDR 4.301.200
  • Periode kerja 21-22 tahun adalah IDR 3.918.100 hingga IDR 4.301.200
  • Periode layanan adalah 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
  • Periode kerja 25-26 tahun adalah IDR 4.168.800 hingga IDR 4.720.500
  • 27-28 tahun layanan sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
  • Periode kerja adalah 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
  • Periode kerja 31-32 tahun adalah IDR 4.575.200 hingga IDR 5.180.700.

Baca juga: KY: Peningkatan gaji hakim harus diikuti oleh komitmen moral untuk menjaga integritas

2. Gaji untuk Juri Grup IV/AE

  • Periode kerja kurang dari 1 tahun IDR 3.287.800 hingga IDR 3.880.400
  • 1-2 tahun periode layanan Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
  • Periode kerja 3-4 tahun adalah IDR 3.498.200 hingga IDR 4.128.700
  • 5-6 tahun periode layanan IDR 3.608.400 hingga IDR 4.258.700
  • 7-8 tahun periode layanan IDR 3.722.000 hingga IDR 4.392.900
  • Periode kerja 9-10 tahun adalah IDR 3.839.200 hingga 4.531.200
  • Periode kerja 11-12 tahun adalah IDR 3.960.200 hingga IDR 4.673.900
  • Periode kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
  • Periode kerja 15-16 tahun adalah IDR 4.213.500 hingga IDR 4.973.000
  • Periode kerja 17-18 tahun berjumlah Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
  • 19-20 tahun periode layanan IDR 4.483.100 hingga IDR 5.291.200
  • Periode kerja 21-22 tahun adalah IDR 4.624.300 hingga IDR 5.457.800
  • Periode layanan adalah 23-24 tahun IDR 4.770.000 hingga IDR 5.629.700
  • Periode kerja 25-26 tahun adalah IDR 4.920.200 hingga IDR 5.807.000
  • 27-28 tahun periode layanan Rp. 5.075.200 hingga Rp. 5.989.900
  • Periode kerja adalah 29-30 tahun sebesar IDR 5.235.000 hingga IDR 6.178.600
  • Periode kerja 31-32 tahun berjumlah Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

Dengan demikian gaji rinci hakim saat ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024. Dengan keputusan kebijakan untuk meningkatkan gaji hakim, diharapkan hakim dapat fokus untuk melaksanakan tugas mereka tanpa tergoda oleh praktik korupsi.

Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan kredibel, untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Baca juga: DPR: Gaji Hakim naik menunjukkan komitmen Prabowo untuk memperbaiki hukum

Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *