Jakarta (Antara) – Dalam setiap acara negara bagian atau kunjungan resmi Presiden dan Wakil Presiden, Anda mungkin telah melihat angka -angka berpakaian rapi dan penuh dengan pakaian penuh di sekitar kepala negara. Mereka adalah anggota pasukan keamanan presiden atau lebih dikenal sebagai Paspampres.
Dibentuk sebagai unit elit di bawah TNI, Paspampres memiliki peran penting dalam menjaga keamanan presiden, wakil presiden, dan tamu negara bagian di tingkat kepala negara.
Namun, tugas Paspampres tidak hanya terbatas pada keamanan fisik. Mereka juga melakukan berbagai fungsi strategis yang mendukung kelancaran kegiatan negara.
Sejak awal kemerdekaan, kehadiran pasukan keamanan kepemimpinan negara ini telah menjadi bagian penting dari menjaga stabilitas dan otoritas negara.
Jadi bagaimana sejarah pembentukan Paspampres? Lihat ulasan lengkap berikut.
Baca juga: Paspampres memastikan bahwa mereka tidak akan mendorong penduduk saat mengawal Jokowi di Wonosari
Apa itu Paspampres?
Paspampres, atau Pasukan Keselamatan Presiden, adalah salah satu badan pelaksana pusat dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI). Unit ini terdiri dari tentara terbaik yang direkrut dari berbagai unit TNI elit, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskha, ke polisi militer.
Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik secara langsung dan dari jarak dekat dengan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Selain itu mereka juga bertanggung jawab atas keamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden dan keluarganya, serta tamu negara bagian yang memiliki status di tingkat kepala negara atau kepala pemerintah.
Awalnya, unit ini dikenal dengan nama Paswalpres, kependekan dari pasukan Pengawal Presiden. Nama itu kemudian secara resmi diubah menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988 melalui dekrit Komandan Nomor Kepala KEP/02/II/1988.
Baca juga: Kolonel Farid Yudho secara resmi menjadi “perisai kehidupan” presiden
Sejarah Paspampres
Menurut informasi dari halaman resmi ppid.tni.mil.id, pelopor ke Paspampres dilahirkan bersama dengan momen bersejarah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, bersama dengan pembentukan TNI dan Polri.
Pada saat itu, sejumlah pejuang muda tergerak untuk melindungi presiden yang baru saja memimpin negara mandiri.
Mereka datang dari berbagai latar belakang, termasuk kelompok Tokomu Kosaku Tai yang kemudian menjadi cikal bakal Detasemen Penjaga Pribadi (DKP) dan menjabat sebagai pengawal pribadi, serta mantan anggota peta (pembela tanah air) yang mengambil peran sebagai pengawal istana.
Kondisi keamanan nasional pada periode awal kemerdekaan sangat kritis, terutama ketika Belanda menahan Jakarta pada 3 Januari 1946. Dalam situasi itu, Sekretaris Negara pada saat itu, Pringgodigdo, menginstruksikan implementasi operasi penyelamatan terhadap para pemimpin nasional.
Operasi ini melibatkan kerja sama antara elemen TNI, yang dipimpin oleh Letda CPM Sukotjo Tjokro Atmodjo, dan elemen polisi. Keberhasilan misi penyelamatan menjadi tonggak penting, dan pada 3 Januari 1946, diingat sebagai Hari Paspampres Bhakti.
Kemudian, pada 16 Februari 1988, melalui dekrit komandan angkatan bersenjata KEP/02/II/1988, nama Pengawal Presiden (Paswalpres) secara resmi diubah menjadi pasukan keamanan presiden atau Paspampres.
Baca juga: Paspampres Korea Selatan menyangkal menembak para perwira yang mencoba menangkap Yoon
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025