Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Unit Investigasi Kriminal Polres Pringsewu mengatur Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Gunarto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan kriminal korupsi Dana desa tahun fiskal 2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 478.615.276.
Kepala Unit Investigasi Kriminal Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, dari hasil penyelidikan dan investigasi, berbagai penyimpangan ditemukan digunakan secara sepihak oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat Pekon atau Tim Implementasi Aktivitas (TPK).
“Mode yang dilakukan oleh tersangka termasuk menggunakan memorandum pengeluaran fiktif, menandai harga pengadaan barang seperti komputer dan bahan bangunan, serta melakukan kegiatan pengembangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sampai terhenti,” kata Johannes pada konferensi pers di Mapolres Mapolres Mapolres hingga macet, “Johannes di Mapolres Mapolres PringsewuSenin (6/23/2025).
Beberapa program yang dilaporkan bersifat fiktif atau tidak kompatibel, antara lain, pengadaan peralatan Posyandu, pemeliharaan kendaraan resmi, dan pemberdayaan masyarakat melalui Village Cash Intensive Work (PKTD).
Selain itu, ada proyek pengembangan yang dilakukan hanya 40 persen dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Penyelidik juga menemukan bahwa tersangka telah menggadaikan sertifikat lahan kantor Pekon ke koperasi, meskipun kemudian surat itu telah ditebus dan dibalik menjadi aset pemerintah Pekon.
Berdasarkan Laporan Audit tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) dari Inspektorat Kabupaten PringsewuKerugian negara karena tindakan tersangka mencapai hampir setengah miliar rupiah.
Gunarto ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses investigasi dan didakwa dengan ayat 2 paragraf (1) dan Pasal 3 Hukum Nomor 31 tahun 1999 JO. Hukum nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan kejahatan korupsi.
“Investigasi masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Johannes.
(Tribunlampung.co.id/ oky indrajaya)