Tribunlampung.co.id, Oku – Mencurigai mendapat pemancar RP 1,2 miliar, seorang siswa dari Ogan Komering Ulu ( Oku ) bernama Dinda, melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Rupanya, kecurigaan Dinda benar. Uang sebesar Rp 1,2 miliar dikirim ke akunitu diduga hasilnya korupsi.
Pada saat yang sama, KPK Ternyata dia baru saja melakukan operasi penangkapan alias Ott pada kasus suap di kantor PUPR Oku pada hari Sabtu (16/15/2025).
Dari OTT, KPK ditangkap 6 tersangka, yaitu kepala layanan PUPR Oku Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD Oku Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD Oku M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD Oku Umi hartati (eh).
Jadi, bagaimana Dinda menerima Rp 1,2 miliar? Apa yang Dinda lakukan dengan uang sebanyak itu?
Lagi MEMBACA: Kecurigaan Dinda menerima pemancar sebesar Rp 1,2 miliar di akunnya, disalahartikan sebagai biaya layanan