Cara memeriksa tagihan pajak kendaraan melalui whatsapp chatbot



Jakarta (Antara) – Sekarang, orang tidak perlu repot -repot membuka situs web atau datang langsung ke kantor Samsat untuk memeriksa tagihan pajak kendaraan.

Inovasi digital terus tumbuh, termasuk layanan yang memfasilitasi akses ke informasi publik dengan cepat dan efisien.

Salah satu inovasi terbaru adalah Layanan Pemeriksaan Pajak Kendaraan melalui Aplikasi Pesan Instan WhatsApp yang disediakan oleh Badan Pendapatan Regional Java Barat (Bapenda). Jadi bagaimana? Lihat ulasan berikut.

Langkah -langkah cek pajak melalui whatsapp

1. Simpan nomor resmi, yaitu 0811-2230-1818, sebagai Pusat Informasi Samsat WhatsApp Kontak di Jawa Barat “.

2. Buka obrolan dan ketik “hai” atau “halo” untuk memulai percakapan.

3. Bot akan merespons dengan menu layanan. Balas ke Nomor 1 untuk memilih menu menu Pajak Kendaraan Bermotor.

4. Masukkan nomor polisi dalam format yang benar (Contoh: x 2112 xx).

5. Sebutkan warna dasar pelat (hitam, putih, merah, kuning) menurut kendaraan.

6. Bot akan menampilkan informasi terperinci – mulai dari jenis kendaraan, warna, tahun pembuatan, hingga pajak nominal dan tunggakan (jika ada).

Keunggulan Layanan

• Cepat dan Mudah: Hanya perlu beberapa menit tanpa harus pergi ke Samsat atau kantor web resmi secara langsung.

• Akses kapan saja: Layanan chatbot ini aktif 24 jam, sehingga dapat diperiksa kapan saja.

• Akurat dan valid: Data berasal dari basis data resmi Java Bapenda Barat.

Target regional

Untuk informasi, saat ini inovasi ini hanya tersedia untuk kendaraan terdaftar di Jawa Barat. Daerah lain masih bergantung pada metode memeriksa seperti web e -samsat, aplikasi sinyal, atau SMS.

Panduan Lain untuk Pemeriksaan Pajak melalui Online & Aplikasi

Selain WhatsApp, Bapenda juga menyediakan opsi lain:

• Situs web Samsat PKB

(Contoh: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id di jakarta) yang dapat digunakan untuk program memeriksa dan menagih.

• Aplikasi E -SAMSAT seperti Sinyal atau Jaki

Pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan melihat tagihan pajak secara langsung melalui aplikasi ponsel cerdas.

Dengan demikian, layanan WhatsApp ini merupakan terobosan untuk memudahkan orang untuk memeriksa pajak kendaraan hanya cukup dengan ponsel.

Baca juga: Lebih dari satu juta kendaraan di Jakarta belum membayar pajak

Baca juga: Jakarta Kendaraan Pajak Pemutih 2025: Periode, Mekanisme, & Manfaat

Baca juga: Peringatan Jakarta, Polda Metro siap melakukan pembebasan pajak kendaraan

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *