Cara menjaga sertifikat HGB menjadi SHM, persyaratan, prosedur, dan biaya

JAKARTA (Antara) – Pemilik rumah dengan status hak bangunan (HGB) sekarang dapat meningkatkan legalitas properti menjadi sertifikat kepemilikan (SHM) melalui layanan resmi dari Kementerian ATR/BPN. Langkah ini memberikan kepastian hukum untuk kepemilikan tanah dan membuka lebih banyak peluang dalam mengelola aset properti.

Perubahan status dari HGB ke SHM tidak hanya memudahkan pemilik memiliki lahan permanen, tetapi juga memiliki dampak positif pada peningkatan nilai aset. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan manfaat dari proses transfer status ini.

1. Persyaratan dokumen

Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

• Formulir aplikasi yang telah diisi dan ditandatangani pada stempel (oleh pemohon atau kekuatan).

• Surat Kuasa jika diwakili.

• Fotokopi KTP dan KK, serta identitas daya jika ada.

• Fotokopi SPPT PBB tahun saat ini.

• Bukti pembayaran PNBP (pendaftaran) IDR 50.000 per sertifikat.

• Sertifikat HGB asli.

• IMB atau sertifikat dari kepala desa/lurah untuk tempat tinggal ≤ 600 m².

• Surat persetujuan dari kreditor jika masih ada hak hipotek.

• Pernyataan tidak diperdebatkan & dikendalikan secara fisik.

Catatan: Proses nama kembali diperlukan jika pemegang HGB bukan pemilik saat ini, dan akan dikenakan BPHTB.

Baca juga: Nusron Wahid: Sertifikat Tanah Digital adalah suatu keharusan

2. Aliran proses pengiriman

• Datanglah ke kantor tanah setempat/BPN.

• Kirimkan dokumen ke konter dan isi formulir pengiriman.

• Bayar PNBP dalam jumlah Rp 50.000 dan biaya lainnya seperti pengukuran.

• Petugas melakukan pengukuran ladang tanah; harus ada selama pengukuran.

• Bayar BPHTB dan jika area tersebut> 600 m², biaya pengukuran tambahan dan laporan konstan.

• Setelah proses administrasi selesai, hak SK dan SHM dicetak dan siap diambil sekitar 5 hari kerja.

3. Perkiraan biaya

• PNBP: IDR 50.000 per sertifikat (hal 128/2015).

• BPHTB: 5 persen × (NPOP – NJOPTKP), tergantung pada NJOP. Contoh: NJOP Land of Rp. 2 juta/m² dengan luas 200 m² menghasilkan BPHTB ~ RP6,8 juta.

• Biaya pengukuran lahan (jika> 600 m²): Saya pikir RP292.000 untuk 800 m².

• Laporan Constater (jika> 600 m²): Contoh biaya 800 m² sekitar Rp. 191.000.

• Layanan PPAT/Notaris (Opsional): ± RP. 2 juta atau 0,5 – 1 Perswn dari nilai transaksi.

Total biaya biasanya berkisar dari RP. 6-8 juta, tergantung pada area dan kondisi tanah.

Baca juga: Kepala BPN Bekasi: Sertifikat Gratis Sertifikat Kerusakan/Hilang Karena Banjir

4. Perkiraan waktu proses

Proses administrasi di kantor BPN umumnya membutuhkan ± 5 hari kerja dari dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan.

Mengapa Anda perlu berubah menjadi SHM?

• Kepemilikan permanen, bukan usia terbatas seperti HGB yang hanya 30 tahun.

• Lebih mudah diwarisi dan diperdagangkan, dan meningkatkan nilai penjualan properti.

• Kemudahan modal, karena SHM lebih mudah menjadi jaminan pinjaman.

Dengan mengubah HGB menjadi SHM, pemilik rumah mendapatkan kepastian hukum untuk tanah mereka. Status SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang tidak terbatas, sehingga memperkuat posisi hukum pemilik dalam berbagai masalah tanah.

Selain itu, perubahan status ini juga berdampak pada peningkatan nilai properti di mata pasar. Legalitas jangka panjang yang lebih kuat membuat properti lebih menarik bagi investor dan pembeli, serta memfasilitasi manajemen administrasi ke depan.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Sertifikat Sertifikat di Jakarta Utara Bisa Akhir Pekan

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *