Tas Buntuti dan Rampas Youth yang berisi uang milik Mahasiwi Pringsewu

Tribunlampung.co.id, Pringsewu Pelaku dari Inisial MN (29), penduduk desa Kagungan Ratu, distrik Negeri Katon, Pesawaran berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Pringsewu Kota.

MN diduga sebagai pelaku utama pembajakan yang dialami oleh seseorang murid Asal usul Tanggamus bernama Tika Dwi Septiana (19).

Insiden itu terjadi pada hari Selasa (4/29/2025) sekitar 19.30 WIB di Pekon Rejosari, Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengkonfirmasi bahwa partainya menangkap MN.

Para pelaku ditangkap oleh tim polisi bersama Pringsewu Kantor Polisi Kota dan Pesawaran di kediamannya pada hari Rabu (6/25/2025) pagi.

Pelaku adalah residivis berulang dalam kasus pembajakan.

“Dari hasil penyelidikan, ia diketahui terlibat dalam enam kasus dicuri. Dua dari mereka terjadi di daerah distrik Pringsewu Dan empat lainnya di Kabupaten Pesawaran, “kata Kompol Rohmadi, Kamis (6/26/2025).

Menurut Rohmadi, salah satu korban kejahatan MN adalah Tika dwi septiana, seseorang murid yang sedang belajar Pringsewu.

Selama insiden itu, korban mengendarai sepeda motor dengan temannya melintasi sawah yang tenang.

Rupanya mereka telah diikuti oleh para pelaku.

Para pelaku segera menyematkan sepeda motor korban dan menyita tas selempang yang berisi ponsel, uang tunai, dan sejumlah dokumen penting.

Sebagai akibat dari kejadian ini, korban mengalami kehilangan Rp 1,3 juta.

Menurut Rohmadi, MN diketahui selalu bertindak sendiri.

Uang dari kejahatan digunakan untuk bersenang -senang dan memenuhi kebutuhan harian.

Rohmadi mengatakan, polisi berhasil menemukan ponsel milik korban yang ditangkap oleh pelaku.

Item akan digunakan sebagai bukti demi proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Pesawaran Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut dari kasus -kasus lain yang melibatkannya. Untuk tindakannya, MN didakwa berdasarkan Pasal 365 dari KUHP tentang pencurian oleh kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” simpul Kepala Kepolisian.

(Tribunlampung.co.id/oky indrajaya)





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *