Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis status pinjaman online (lobol) pada 1 Juli 2025. Secara total ada 96 pinjaman dan penyelenggara pinjaman fintech penuh, menunjukkan peningkatan pengawasan industri keuangan digital.
Sementara itu, gugus tugas yang tepat yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir 427 entitas pinjaman ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi publik dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Penurunan jumlah pinjaman hukum
Dibandingkan dengan data Januari 2025 yang mencatat 97 pinjaman hukum, sekarang 96. OJK telah mencabut beberapa izin tahun ini, termasuk itu adalah teknologi Indonesia yang ringan (Cahaya) sejak 24 April 2025.
Baca juga: Hukum Pinjaman dalam Islam: Mui Fatwa Tentang Pinjaman Online dan Riba
Harus melapor ke slik mulai 31 Juli
Mulai 31 Juli 2025, semua pinjaman hukum diharuskan untuk melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai Pemeriksaan BI. Kewajiban ini diatur dalam OJK Regulation (POJK) nomor 11 tahun 2024 sebagai bagian dari memperkuat integrasi data sektor keuangan.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan keakuratan penilaian kredit pengguna layanan pinjaman. Selain itu, pelaporan ke Slim juga bertujuan untuk memperkuat efektivitas kontrol risiko oleh otoritas terkait.
Lonjakan pemblokiran pinjaman ilegal
Gugus tugas tentu saja mencatat bahwa sebanyak 427 entitas pinjaman ilegal diblokir pada 19 dan 20 Juni, ditambah enam entitas pinjaman swasta ilegal dan 74 entitas investasi ilegal. Informasi ini tercantum dalam laporan resmi OJK.
Sejak 2017, jumlah total pinjaman ilegal yang telah diblokir telah diperkirakan mencapai 11.166 hingga 13.228, tergantung pada sumber yang digunakan. Selain itu, ribuan entitas ilegal lainnya seperti investasi yang menonjol dan bisnis gadai ilegal juga telah ditangani oleh otoritas terkait.
Baca juga: 7 Kegagalan risiko berbahaya untuk membayar pinjaman ilegal yang perlu Anda ketahui
Daftar 96 pinjaman hukum (10 contoh teratas)
• Danamas
• Samir
• Amartha
• Dompet Flash
• Mendorong
• Toko Modal
• findaya
• modal saya
• Kta flash
• Kredit Cerdas
(Daftar lengkap tersedia di situs web OJK resmi atau aplikasi seluler OJK).
Baca juga: OJK memblokir 54.544 akun yang terkait dengan penipuan
Mode pinjaman ilegal dan ciri khasnya
Pinjaman ilegal sering muncul melalui SMS, obrolan pribadi, atau aplikasi tidak resmi. Fitur umum meliputi:
• Proses pencairan instan tanpa verifikasi riwayat kredit.
• Meminta akses penuh ke data kontak seluler.
• Penagihan agresif untuk intimidasi dan penyebaran data pribadi.
• Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki layanan keluhan resmi.
OJK Banding & Task Force Tentu saja
1. Periksa legalitas di situs/aplikasi resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
2. Hanya mengirimkan pinjaman ke fintech terdaftar dan melaporkan Slik, setelah 31 Juli diwajibkan.
3. Waspadalah terhadap mode ilegal seperti aplikasi yang tiba -tiba hilang, atau ditawarkan melalui media sosial dan SMS.
4. Laporkan praktik ilegal melalui gugus tugas yang pasti melalui call center OJK (157), whatsapp (081-57-157-157), atau konsumen email@ojk.go.id.
Dengan pinjaman ilegal yang semakin meluas, upaya OJK dan gugus tugas pasti melalui kewajiban untuk melaporkan slik dan pemblokiran besar menunjukkan langkah -langkah konkret dalam melindungi konsumen. Komunitas disarankan untuk selalu memastikan platform pinjaman online dan melaporkan jika Anda menemukan indikasi ilegal.
Baca juga: Waspadalah terhadap bahaya pinjaman online dan perjudian untuk milenium dan Gen Z
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.