PMK 25/2025: Tidak semua barang bergerak bebas dari bea masuk, ini adalah daftarnya

Jakarta (Antara) – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 25 tahun 2025 tentang ketentuan bea cukai tentang impor barang yang bergerak. Peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kebijakan dan layanan dalam bea cukai.

PMK 25/2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Number 28/PMK.04/2008. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses administrasi, dan mendorong modernisasi layanan bea cukai di Indonesia.

Apa itu item transfer?

Barang yang bergerak didefinisikan sebagai kebutuhan rumah tangga pribadi yang digunakan saat tinggal di luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia non-komersial. Barang -barang ini umumnya termasuk peralatan pribadi dan rumah tangga yang telah digunakan sebelumnya.

Impor barang bergerak dapat dilakukan melalui beberapa jalur, seperti bagasi penumpang, pos, atau layanan pengiriman. Proses ini dilakukan melalui sistem elektronik, yaitu sistem layanan komputer (SKP) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK), untuk memastikan kepatuhan dengan ketentuan pabean.

Baca juga: Bea cukai dan cukai mengungkapkan jenis barang yang bergerak barang

Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas?

• Warga negara Indonesia: termasuk pejabat negara, pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan warga negara Indonesia lainnya yang tinggal di luar negeri selama sekitar 12 bulan.

• WNA: Siapa yang akan bekerja, kuliah, dan menetap di Indonesia.

Fasilitas disediakan

• Pembebasan bea masuk.

• Pembebasan PPN dan PPH diimpor, jika kondisinya terpenuhi.

Daftar item yang tidak masuk akal

Berdasarkan Pasal 2 PMK 25/2025, fasilitas tidak berlaku untuk:

• Kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor, speedboat, pesawat).

• Suku cadang dan komponen kendaraan.

• Barang Cukai (BKC), seperti rokok atau minuman beralkohol.

• Barang impor dalam jumlah yang tidak wajar, melebihi kebutuhan pribadi rumah tangga.

Baca juga: PMK secara resmi berlaku, bea cukai dan cukai menjamin kejelasan impor barang yang bergerak

Batas waktu pengiriman dan persyaratan

Barang yang bergerak harus tiba selambat -lambatnya 90 hari sebelum atau setelah kedatangan importir di Indonesia. Importir harus melampirkan bukti:

• Sertifikat Pindah dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Indonesia

• Penugasan, pembelajaran, atau bukti domisili asing

• Dokumen imigrasi (untuk orang asing)

Prosedur Impor Barang Memindahkan

1. PIBK elektronik diserahkan melalui SKP

2. Verifikasi dokumen oleh bea cukai dan cukai

3. Pemeriksaan fisik, jika perlu

4. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

5. Pengeluaran barang setelah disetujui

Baca juga: Menteri Perdagangan mengungkapkan alasan benang filamen Tiongkok yang bebas dari bea masuk tambahan

Ketentuan dan pengecualian khusus

• Aturan juga berlaku untuk barang yang dibawa oleh penumpang atau melalui pengiriman pos.

• Ada artikel khusus untuk transfer warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri.

• Pengecualian persyaratan tinggal 90 hari dan 12 bulan dapat diberikan berdasarkan Force Majeure atau tugas negara, dengan bukti yang valid.

Dengan demikian, PMK 25/2025 memfasilitasi prosedur untuk mengimpor barang yang bergerak melalui sistem digital. Namun, tidak semua barang secara otomatis bebas dari bea masuk, seperti kendaraan, suku cadang, barang cukai, dan barang dalam jumlah yang tidak wajar.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pemilik harus memenuhi persyaratan tempat tinggal, dokumen, waktu pengiriman, dan mengikuti arus sesuai dengan ketentuan. Bagi mereka yang akan kembali ke Indonesia dari luar negeri, memahami isi PMK ini sangat penting. Konsultasi dengan Konsultan Bea Cukai juga disarankan agar prosesnya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturannya.

Baca juga: Kwitansi Bea Cukai dan Cukai tumbuh 12,6 persen

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *