Kasus Penganiayaan Pengemudi Online, Polisi Menetapkan 3 Tersangka

Tribunlampung.co.id, DIY – Kepala Polisi Sleman, Komisaris Senior Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan polisi telah menamai 3 tersangka dalam kasus ini penganiayaan di antara Driver online dan pelanggan di Bantulan, Godean, Sleman, Di Yogyakarta.

Ketiganya: T Shopee Food Customer, RHW (32), dan RTW (58).

“Tiga pelaku telah ditahan (salah satu pelanggan makanan Shopee dengan T awal),” katanya, Minggu (6/7/2025).

Ketiganya bersama -sama menganiaya pengemudi makanan Shopee dengan AML inisial (22) pada hari Kamis (3/7/2025) malam

“Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tindakan kriminal,” kata Komisaris Edy sebagai diunggah di akun Instagram @polrestasleman.

2 tersangka bukan pengemudi online

Sementara itu, polisi juga mendapatkan dua tersangka dalam penghancuran mobil polisi.

Mengutip Kompas.com, kedua orang itu ditangkap masing -masing dengan inisial BAP (18) dan MTA (18).

Rupanya, kedua orang itu tidak terdaftar sebagai mitra resmi Driver online.

Keduanya menggunakan akun dan teman orang tua Anda untuk beroperasi.

“Nama yang bersangkutan tidak terdaftar. Orang yang bersangkutan menggunakan akun orang tuanya dan akun temannya,” kata Edy.

Bahkan, kedua pelaku tidak memiliki sim.

“Dapat dikatakan bahwa orang yang bersangkutan bukanlah pengemudi Ojol yang terdaftar dan dua pelaku penghancuran mobil kantor polisi belum layak mengendarai kendaraan karena mereka tidak memiliki sim,” lanjutnya.

Mereka akan didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP yang terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan secara terbuka bersama orang atau barang.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *