JAKARTA (Antara) – Passport adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pejabat resmi sebagai bukti identitas diri dan kewarganegaraan yang diakui secara internasional.
Dokumen ini harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata, bisnis, pendidikan, dan kegiatan lainnya.
Sebagai identitas resmi, paspor berisi informasi penting tentang pemegang, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan kewarganegaraan.
Sekarang, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memfasilitasi proses membuat paspor dengan meluncurkan aplikasi M-Pasport, sehingga masyarakat dapat mengajukan aplikasi secara online.
Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara membuat paspor melalui aplikasi M-Pasport:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Calon pelamar dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
2. Daftar Akun
Setelah aplikasi diinstal, daftarkan akun dengan mengisi data pribadi Anda secara penuh. Aktivasi akun akan dilakukan melalui email terdaftar. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email untuk memverifikasi akun.
3. Kirimkan Aplikasi Paspor
Pada tahap ini, pelamar dapat memilih jenis aplikasi, yang teratur atau berakselerasi.
- Aplikasi Reguler: Paspor akan selesai dalam 4 hari kerja dengan biaya Rp650.000 untuk paspor elektronik selama 5 tahun atau Rp950.000 untuk periode validitas 10 tahun.
- Aplikasi untuk akselerasi: Paspor dapat diselesaikan dalam 1 hari dengan biaya akselerasi tambahan sebesar Rp1.000.000.
4. Pilih lokasi Kantor Imigrasi
Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat sesuai dengan domisili atau preferensi pemohon.
5. Pilih jenis paspor
Pemohon dapat memilih jenis paspor elektronik dengan biaya yang disesuaikan:
- RP650.000 selama 5 tahun valid.
- RP950.000 untuk periode validitas 10 tahun.
6. Unggah e-ktp
Unggah foto e-KTP dengan jelas dan tidak dipotong sehingga data dapat diverifikasi dengan benar.
7. Isi data pribadi
Lengkapi pengisian data sesuai dengan identitas yang tercantum pada e-KTP.
8. Tentukan kepemilikan paspor
Pilih status kepemilikan paspor, apakah Anda pernah memiliki paspor sebelumnya atau tidak.
9. Pilih tujuan membuat paspor
Pilih tujuan membuat paspor, seperti untuk pariwisata, pendidikan, bisnis, atau kebutuhan lainnya.
10. Lengkapi data dan unggah dokumen pendukung
Pastikan untuk mengunggah dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan akta kelahiran. Dokumen tersebut harus dilihat dengan jelas dan tidak terputus.
11. Pilih Tanggal Kedatangan untuk Foto Biometrik
Pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi untuk mengambil foto biometrik.
- Warna hijau dalam aplikasi menunjukkan bahwa tanggal masih tersedia.
- Warna merah menunjukkan jadwal penuh.
12. Melakukan pembayaran sesuai dengan kode biling
Setelah jadwal dipilih, klik detail aplikasi untuk melihat kode biling pembayaran. Pemohon diharuskan membayar biaya paspor selama maksimal dua jam setelah kode biling muncul, atau sesuai dengan ketentuan yang terdaftar.
Dengan aplikasi M-Pasport, proses membuat paspor sekarang lebih mudah, lebih cepat, dan praktis tanpa perlu mengantri untuk antrian panjang di kantor imigrasi. Komunitas ini diharapkan dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk memfasilitasi rencana perjalanan di luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan Membuka Layanan Paspor di Festival Layanan Pesanggrahan
Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan menerbitkan 52.065 paspor pada awal 2025
Baca juga: Kantor Imigrasi Baturaja mengencangkan paspor untuk mencegah TPPO
Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.