Perbedaan dalam QRI dan QRIS Tap biasa: Mana yang lebih cepat dan lebih praktis?

Jakarta (Antara) – Dalam proses pembayaran digital, kode respons cepat Standar Indonesia (QRIS) memiliki dua jenis berbeda yang dapat digunakan oleh publik, yaitu QRI biasa (kode QR) dan TAP QRIS.

QRIS adalah sistem pembayaran digital nasional yang ditentukan dan diluncurkan oleh Bank Indonesia sejak 17 Agustus 2019.

Sistem QRIS menggabungkan berbagai metode pembayaran non-tunai menjadi satu kode QR, yang dapat digunakan oleh semua aplikasi pembayaran resmi di Indonesia. Sehingga itu membuatnya lebih mudah bagi penggunaMerebut kembali digital.

Awalnya, metode QRIS hanya dapat digunakan dengan memindai kode melalui kamera. Seiring waktu, QRI dapat digunakan dengan menyentuh ponsel ke mesin pembaca pembayaran.

Baca juga: Bi menekankan literasi qris sehingga orang tidak mudah tertipu

1. QRIS biasa (QRIS Public Code QR)

QRI biasa adalah metode transaksi pembayaran digital yang dilakukan dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung sistem QRIS.

Untuk menggunakan QRI biasa, pengguna hanya perlu memindai kode QR yang tersedia di pedagang Dengan ponsel yang terhubung ke jaringan internet.

QRI biasa dapat digunakan dalam semua pedagang yang telah didaftarkan sebagai pengguna QRIS dan tidak dikenakan biaya transaksi. Sehingga pengguna dapat melakukan pembayaran secara gratis dan fleksibel.

Selain itu, semua jenis perangkat, mulai dari Android dan iOS, dapat menggunakan pembayaran QRIS tanpa tergantung pada fitur NFC.

Namun, kadang -kadang proses transaksi menggunakan QRI biasa dapat bertahan perlahan, terutama jika jaringan internet kurang stabil atau kamera seluler tidak optimal dalam memindai kode QR.

Keterbatasan ini adalah salah satu alasan kehadiran inovasi baru, QRIS Tap, yang menawarkan kenyamanan dan kecepatan transaksi tanpa tergantung pada pemindaian kamera atau koneksi internet yang kuat.

Baca juga: Hati -hati dengan penipuan Qris! Kenali perbedaan antara pembayaran QR dan transfer QR

2. QRIS Tap (QRIS tanpa pemindaian)

QRIS Tap atau QRIS tanpa pemindaian adalah metode pembayaran digital yang menggunakan teknologi Communication (NFC) dekat, sehingga pengguna tidak perlu lagi memindai kode QR.

Cara kerja keran QRIS sangat praktis, yang cukup untuk melampirkan ponsel ke mesin pembayaran yang sudah mendukung teknologi NFC.

Sama seperti QRI biasa, penggunaan TAP QRIS juga bebas dari biaya transaksi, sehingga pengguna dapat melakukan pembayaran gratis.

Keuntungan dari TAP QRIS berada dalam proses transaksi yang jauh lebih cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar 0,3 detik. Bahkan pengguna tidak butuh waktu lama untuk memindai kode QR.

Sampai sekarang, penggunaan keran QRIS telah mulai diterapkan di beberapa tempat yang mendukung teknologi NFC, seperti transportasi umum (MRT, Transjakarta, Damri, Trans Sarbagita Bali), ritel, dan berbagai pedagang yakin.

Kemudian, terkait dengan keamanan akan dipertahankan karena sistem telah dilengkapi dengan enkripsi tingkat tinggi yang melindungi data pengguna selama proses transaksi.

Namun, perangkat yang dapat menggunakan TAP QRIS masih terbatas, yang hanya tersedia di ponsel Android yang dilengkapi dengan fitur NFC. Sementara itu, untuk pengguna iOS dan Android tanpa NFC belum tersedia.

Baca juga: Kerjasama Merintis dan Kerja Sama GPAY untuk mengoptimalkan layanan QRIS

Berikut ini adalah daftar penyedia layanan pembayaran (PJP) yang sudah mendukung TAP QRIS, ada 15 penyedia, termasuk:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • PT Bank Mega
  • PT Bank Cimb Niaga
  • PT Bank Mandiri
  • PT Bank Negara Indonesia (BNI)
  • PT Bank Central Asia (BCA)
  • PT Bank DKI
  • Permata bank PT
  • PT Bank Sinarmas
  • PT Bank BPD Bali
  • PT Bank Nationalnobu
  • Gopay
  • Shoepay
  • Dana
  • Netzme

Baca juga: Qris Tap melaju di Makassar, mendorong digitalisasi pembayaran regional

Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *