Tribunlampung.co.id, jakarta – Takdir Roy Suryo et al setelah kasus tuduhan diploma palsu Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) naik ke tahap investigasi.
Roy Suryo et al dalam hal ini adalah yang dilaporkan oleh Jokowi.
Menurut kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya, Komisaris Polisi Ade Ary Syam Indradi, polisi akan menelepon kembali ke pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan Risalah Pemeriksaan (BAP) pada tahap investigasi.
Setelah itu, penyelidik hanya dapat menentukan apakah pihak yang dilaporkan disebut sebagai tersangka.
Ade ary mengatakan ada dua objek kasus yang ditingkatkan ke tahap investigasi, yaitu pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Kemudian objek hasutan dan penyebaran berita palsu yang dilaporkan dari keberadaan lima laporan polisi (LP).
Ade Ary mengatakan bahwa status investigasi ditingkatkan ke penyelidikan setelah Sub -Direktorat Sub Direktorat Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) mengadakan kasus.
“Dalam kasus investigasi, dugaan peristiwa kriminal ditemukan sehingga kasus tersebut diajukan untuk penyelidikan,” jelasnya.
Mantan Kepala Kepolisian Jakarta Selatan menjelaskan bahwa objek hasutan dan penyebaran berita palsu adalah kombinasi dari lima piringan hitam yang dibuat di polisi metropolitan Jakarta, polisi Jakarta Selatan, polisi Jakarta tengah, kantor polisi Depok, dan polisi regional Bekasi.
Dari lima piringan hitam, dua piringan hitam masih akan diberi kepastian hukum.
Ini sedang mempertimbangkan bahwa reporter akan mencabut LP karena tidak pernah ada di undangan klarifikasi.
“Untuk objek kasus kedua ada tiga piringan hitam yang ditingkatkan ke investigasi,” pungkasnya.
Selain itu, polisi akan menelepon kembali ke pihak -pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan menit pemeriksaan (BAP) pada tahap investigasi.
Penyelidik baru dapat menentukan apakah pihak yang dilaporkan disebut sebagai tersangka.