Tribunlampung.co.id, java tengah – Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut), Saptanti Lastari mengungkapkan motif brigadir AK alias Ade Kurniawan membunuh putranya yang berusia 1 bulan 25 hari.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Distrik Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/16/2025), Jaksa Kata terdakwa membunuh putranya karena dia kesal dengan kata -kata ibu korban.
Brigadir AK, yang tidak pernah menikah dengan DGT, membuat orang tua DGT marah dan sering melemparkan kata -kata kasar kepada terdakwa.
DGT adalah ibu kandung dari korban dari hasil hubungan tanpa status perkawinan.
“Ibunya (DGT) sering kali marah dan sering mengatakan terdakwa dengan kata -kata kasar seperti misalnya POLISI bajingan, POLISI Anjing, dan sebagainya, “kata Saptanti membaca dakwaannya pada hari Rabu.
Sebagai akibat dari kemarahan dan tindakan ibu DGT, terdakwa merasa kesal dan kesal sampai dia berkelana ke anak kandungnya.
“Terdakwa menggunakan ibu jari dan jari telunjuk di kepala bayi yang pernah disertai dengan gangguan dan gangguan untuk perawatan kasar dan kata -kata DGT,” katanya.
Setelah menganiaya bayi itu, terdakwa panik karena putranya mengalami sesak napas dan tampak seperti sedang tidur.
“Terdakwa panik, lalu terdakwa memeriksa detak jantung dan denyut nadi anak korban,” katanya.
Setelah itu, terdakwa menyerahkan bayinya ke DGT.
Namun, tiba -tiba bayinya tampak pucat dan bibirnya berubah menjadi biru.
DGT juga menepuk bayinya dengan harapan anaknya akan merespons.
Keduanya juga membawa anak -anak mereka ke rumah sakit.
“Tetapi pada hari Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 14:00 Waktu Indonesia Barat, anak korban NA meninggal karena cairan yang memasuki paru -paru,” kata jaksa penuntut.
Untuk tindakannya, ADE dituduh melanggar tiga artikel, yaitu Pasal 80 paragraf (3) dan (4) Juncto Pasal 76C dari Undang -Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 paragraf (3) dari KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Brigadir AK alias Ade Kurniawan, terdakwa atas pembunuhan anak kandungnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Distrik Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/16/2025).