Jakarta (Antara) – Di tengah meningkatkan kebutuhan masyarakat untuk akses pembiayaan cepat, praktik pinjaman online ilegal (pinjaman) masih merupakan momok yang mengganggu. Tawaran untuk mencairkan dana kilat dengan prosedur mudah sering membuat orang ceroboh dan tidak tahu tentang aspek legalitas penyedia layanan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Layanan Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), setiap penyelenggara pinjaman online harus memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Layanan Keuangan (OJK). Namun, fakta -fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada banyak entitas pinjaman yang beroperasi tanpa izin, dalam memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan iming -iming kemudahan kondisi, seperti hanya unggahan modal data pribadi dan kartu ID.
Akibatnya, tidak sedikit debitur yang terperangkap dalam bunga yang mencekik, data pribadinya disalahgunakan, untuk menghadapi penagihan hutang dengan cara yang intimidatif. Ketua gugus tugas untuk pemberantasan kegiatan keuangan ilegal (gugus tugas tentu) menegaskan bahwa pinjaman ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, muncul pertanyaan yang sering terdengar “Apakah hutang dalam pinjaman ilegal mungkin tidak dibayar?”
Baca juga: Daftar pinjaman ilegal, alias tidak terdaftar dengan OJK & Tips untuk memeriksanya
Dasar hukum untuk perjanjian pinjaman
Pada prinsipnya, status ilegal pinjaman bukan semata -mata karena metode penagihan kasar atau tingkat bunga yang tinggi, tetapi karena penyelenggara tidak memiliki izin dari OJK. Dalam praktiknya, pinjaman online menjadi jembatan yang menyatukan dana dengan penerima dana melalui platform digital. Penyelenggara hanya bertindak sebagai fasilitator untuk mengelola, menyediakan, dan mengoperasikan layanan.
Dalam mekanisme pinjaman, ada dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian antara pendanaan dan penyelenggara pinjaman, serta perjanjian antara pendanaan dan penerima dana. Hal ini diatur dalam POJK 10/2022, yang menekankan bahwa penyandang dana dapat dalam bentuk individu, badan hukum, atau entitas bisnis, serta penerima dana.
Perjanjian antara pendanaan dan penerima dana pada dasarnya membentuk hubungan hukum pinjaman dan pinjaman. Namun, ketika pinjaman dipegang oleh entitas ilegal, alias tidak terdaftar dan dilisensikan dalam OJK, perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena penyelenggara tidak memenuhi unsur keterampilan hukum.
Harus terus mengembalikan kepala sekolah hutang
Namun demikian, status ilegal penyelenggara tidak harus membebaskan debitur dari kewajiban untuk membayar. Dalam konteks hukum perdata, pembatalan perjanjian mengembalikan para pihak ke kondisi aslinya sebelum perjanjian dibuat. Artinya, debitur tetap diminta untuk mengembalikan uang pokok yang telah ia terima dari dana.
Baca juga: Pembaruan Pinjaman Hukum Hukum OJK Juli 2025: Daftar 96 Pinjaman Fintech Resmi
Dengan kata lain, Hutang utama tentang pinjaman ilegal masih harus dibayarMeskipun penyelenggaranya ilegal. Ini penting untuk dipahami sehingga tidak ada kesalahan persepsi di masyarakat. Kewajiban moral dan hukum untuk melunasi pinjaman terus berlaku selama debitur telah menerima manfaat dalam bentuk dana pinjaman.
Namun, orang memiliki hak untuk menolak penagihan yang melanggar hukum, misalnya dengan cara ancaman, kekerasan, atau pelecehan data pribadi. Jika Anda mengalami ini, debitur dapat melapor ke gugus tugas, OJK atau pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Periksa legalitas sebelum meminjam
Sebagai tindakan pencegahan, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman melalui situs web OJK resmi. Pinjaman hukum diwajibkan untuk menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan modal berbayar minimum RP. 25 miliar dan secara resmi terdaftar di OJK. Sementara itu, entitas ilegal umumnya tidak memiliki lisensi usaha, tidak memiliki kantor fisik yang jelas, dan tidak mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi.
Sebagai langkah pencegahan, publik dapat memeriksa daftar resmi penyelenggara pinjaman online yang dilisensikan melalui situs web OJK resmi atau meminta langsung ke OJK Contact 157. Informasi lengkap tentang daftar pinjaman ilegal terbaru juga dapat ojk.go.id.
Baca juga: OJK memblokir 54.544 akun yang terkait dengan penipuan
Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.