Mantan Penjara Sekkab Pesisir Barat Jalaludin dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dalam kasus korupsi jalan

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Mantan Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pantai Barat Jalaludin dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dalam kasus ini korupsi Pembukaan Jalan Marang-Kupang Ulu, Distrik Pesisir Selatan, Kabupaten Pantai Barat.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Firman Khadafi Tanjungkarang Pengadilan Korupsi, Jumat (7/18/2025).

Hakim mengatakan mantan kepala PUPR itu Pantai Barat Itu bersalah karena melakukan korupsi Pembukaan Anggaran Badan Jalan.

“Tindakan terdakwa Jalaludin merugikan keuangan negara senilai Rp 1,2 miliar,” kata Firman.

Jalaludin terbukti telah melakukan di pusat kota korupsi Bersama dengan Supardi, mantan anggota DPRD Pantai Barat.

Supardi beberapa hari yang lalu telah dituntut selama 30 bulan penjara oleh jaksa penuntut.

Firman mengatakan terdakwa dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan menyerahkan pekerjaan perbaikan jalan tidak memenuhi volume sesuai dengan kontrak.

Terdakwa juga tidak menindaklanjuti instruksi atau teguran lapangan yang dikeluarkan dan diserahkan oleh konsultan pengawas.

Terdakwa mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan.

Dari perhitungan BPKP, tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar Rp 1.887.218.440 dari nilai plafon anggaran sebesar Rp 6 miliar.

Firman menjelaskan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta dalam 1 bulan.

Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar dan mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan oleh 1 tahun penjara.

Kekuatan Jalaludin, Japriyanto Manalu dari Sopian Sitepu & Patners, mengatakan bahwa partainya diterima dakwaan itu.

“Kami menerima di atas dakwaan 18 bulan untuk klien kami, Tn. Jalaludin, “kata Japriyanto.

Menurutnya, berdasarkan fakta dan persidangan hukum, keputusan pengadilan telah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

Diketahui, Jalaludin sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut yang dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

(Tribunlampung.co.id/bayu saputra)





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *